Gresik, infojatim.com - Motto Berani, Transparan, Mengungkap, Membantu Yang Belum Terungkap. 


Permasalahan Lahan tanah yang di beli oleh Felix Soesanto Direktur Utama (Dirut) Muda PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk, Desa Prambangan Kec Kebomas Kab Gresik pada ketika kadesnya di jabat oleh Fariantono dengan tuduhan membuat surat riwayat tanah palsu pada kenyataan dan faktanya Fariantono di bebaskan dari Pengadilan Negeri Gresik, dan pada ketika itu Fariantono sempat  di jebloskan 14 hari ke Rutan Banjarsari Cerme Gresik. 

Dari permasalahan lahan tanah tersebut yang dibeli oleh Felix Soesanto Direktur ( Dirut) Muda PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera, Tbk  Desa Prambangan , ternyata belum ada titik terang terkait keabsahan jual beli lahan tanah yang di bangun, hingga terbitnya pemberitaan Media Online dan Cetak hari Kamis 04 Februari 2021 belum kunjung selesai 

Pihak Ahli Waris (Kaskan Cs, Ayuni, Cholis, Suliono) dan Saksi Ahli Waris/Saksi Transaksi Jual Beli (Abdul Rokhim Bahri Al Haj) akan tetap mengejar dan perkarakan permasalahan sisa luas lahan tanah sekitar 1(satu) Hektar yang belum di bayar oleh Felix Soesanto, dan anehnya terkait IJB dan AJB tersebut tidak sesuai dan berupa blangko kosongan 

Perlu di ketahui, bahwa luas tanah milik Ahli Waris (Ayuni dan Kaskan CS group) sesuai dengan Hak Yasan Buku C Desa No.557 Persil 42a Blok dt II seluas 30.830 M2, sedangkan yang dibeli dan dibayar oleh Felix Soesanto hanya seluas 20.830 M2


Bermula tahun 2017, Felix Soesanto justru menyeret pihak Ahli Waris Ayuni dan Suliono ke meja hijau dengan Dakwaan Tunggal melakukan tindak pidana "memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati" sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat(2) KUHP jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP 

Ayuni ditahan dalam Tahanan Rumah sejak 28 Agustus 2017 sampai dengan 16 September 2017, dan Terdakwa Suliono ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarsari Cerme Gresik,  sejak 28 Agustus 2017 sampai dengan 16 September 2017 

Bedasarkan Putusan Nomor 1017K/Pid/2018 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, 29 November 2018, oleh Hakim Agung Dr.Salman mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gresik, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara

Felix Soesanto masih tidak terima, sehingga Abdul Rokhim Bahri Al Haj (Saksi Ahli Waris) dilibatkan dengan pernyataan bersalah, melakukan tindak pidana "dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah" sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat(1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam surat dakwaan tunggal 

Sesuai Putusan Nomor: 789/Pid. B/2019/PN, SDA Jo.No.274/PID/2020 /PT.SBBY Jo.No.770 K/ Pid /2020 pada tingkat banding dinyatakan sbb: 
- Menyatakan terdakwa Abdul Rokhim Bahri Al Haj tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan Pidana dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah. 
- Membebaskan Terdakwa Abdul  Rokhim Bahri Al Haj tersebut oleh karena itu dari Dakwaan atas dirinya. 

Atas putusan tersebut jaksa PU telah melakukan kasasi di MA RI dan ditolak, sehingga perkara tersebut telah mempunyai kekuatan Hukum tetap, " Pungkas, " dari Agus SH kuasa hukum ahli waris. 

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung - RI dalam tingkat kasasi Nomor 770 K/Pid/2020 tertanggal 8 September 2020, Terdakwa Abdul Rokhim Bahri Al Haj memberikan penjelasan singkat bahwa, berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap dimuka sidang, ternyata terjadinya perbedaan keterangan Terdakwa dimuka sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana diterangkan dalam Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 21 tanggal 27 November 2012 yang dibuat saksi Notaris Agil Suwarto,ST,SH,M.Kn berbeda dengan yang diterangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 81/2013 tanggal 14 Februari 2013 yang juga dibuat oleh saksi Notaris Agil Suwarto,ST,SH,M.Kn sama sekali tidak tahu menahu tentang luas tanah yang diuraikan dalam IJB Nomor 21 tanggal 27 November 2012, karena bersama saksi Cholis menanda tangani IJB tersebut di atas blangko kosong 

"Permasalahannya adalah 1(satu), hanya IJB dan AJB nya tidak sama, sedangkan saat itu IJB dan AJB kosongan, dan posisinya di Notaris, tetap ditanda tangani oleh ahli waris, karena ahli waris biar tidak bolak balik, itupun keinganan dari notaris Agil Suwarto dengan pembeli, Saat itu KTPnya atas nama Hengky, akhirnya berubah KTPnya Felix Soesanto,"Ujar Abdul Rokhim Bahri Al Haj yang akrab dipanggil sapaan Abah Rokhim

Dalam hal tersebut terdapat dugaan atas paksaan dari Notaris terhadap ahli waris, dengan pembuktian adanya IJB dan AJB blangko kosongan, dan perlu diketahui bahwa kantor Notaris Agil Suwarto beralamatkan di Jalan Raya Permata Ruko Blok B-1 No.01 Graha Bunder Asri Kebomas Gresik

Masih Abah Rokhim, "Setidaknya sesuai dengan yang dijual oleh ahli waris hanya luas 20,830 M2 selebihnya itu belum terjual, kurang lebih 1Ha (hektar) 9800 M2 sudah di kuasai oleh Felix, dan untuk langkah selanjutnya tetap meminta keadilan sesuai dengan hak yang dimiliki oleh ahli waris," imbuhnya saat dikonfirmasi oleh Awak Media Arifin S, Zakaria dari  infojatim.com - gresiknews1.com group dan Dion dari media  Jagadpos.com . 


Abah Rokhim menambahkan bahwa, dalam proses perkara tersebut sampai di tingkat PK, "sedangkan ahli waris yang semula dituduh menjual tanah 9800 M2 akhirnya tidak terbukti dan ke tingkat Mahkamah Agung sudah keluar bahkan dikembalikan dan di menangkan oleh ahli waris Suliono CS,"ungkapnya, 
Sampai Berita Ini Di Turunkan Selasa 9 Februari  2021 Bersambung 



Penulis: Arifin S.Zakaria
(Pendiri Penangung Jawab Redaksi)

Post a Comment