Gresik , infojatim.com - motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap .
Masih membekas atas kejadian tersebut dan trauma berat sampai saat ini tahun 2021 perjalanan yang di alami oleh Suliono Ayuni ahli waris dari kaskan Cs yang sempat difitnah oleh Felix Soesanto Dirut muda PT Bumi Benowo Sukses sejahtera, Tbk.
Dengan bermacam cara dan upaya pemikiran Felix Soesanto untuk menguasai sisa lahan yang 9.800 M2 dengan tipu muslihatnya ahli waris difitnah dengan membuat pernyataan palsu agar dapat di tenggelamkan ke terali besi untuk menguasai lahan tersebut ," Ujar, " Abdul Rokhim saat di wawancarai oleh tim redaksi infojatim.com - gresiknews1.com Group Arifin S, Zakaria di kediaman pada hari Sabtu 13 Februari 2021 .
Dengan fitnah dan pencemaran tersebut bisa di kenakan Pasal 317 KUHP Undang Undang RI : Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, di ancam karena melakukan pengaduan fitnah ,dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Permasalahan lahan yang belum lunas sudah dibalik atas nama Felix Soesanto dan sertifikat juga atas nama Felix Soesanto yang seluas 29.037 M2, setelah itu Abdul Rokhim Bahri Al Haj minra riwayat tanah kepada Fariantono selaku kades Prambangan kec Kebomas kab Gresik .
Selanjutnya kades Fariantono membuatkan surat yang 9.800 M2 sesuai buku letter C desa karena belum tercoret ,dari pihak Felix Soeesanto dan Hengky tidak menerima karena bukan yang di maksud akan tetapi oleh Felix Soesanto dan Hengki seluas 179 M2 yang akan di bayar , tapi kades tetap tidak mau karena belum tercoret di buku C desa.
Karena dalam riwayat tanah itu yang 557 M2 dan 337 M2 kades Fariantono tidak mau membuatkan pada akhirnya di buatkan tetap tidak mau ,akhirnya ahli waris minta surat keterangan ke kades Fariantono karena yang 9.800 M2 belum terjual, selanjutnya DIFITNAH ahli waris DILAPORKAN DIPIDAKAN DIPENJARAKAN , Ayuni memberikan kuasa kepada anaknya Suliono dituduh oleh Felix Soesanto dituduh membuat surat keterangan palsu.
Sehingga ahli waris mengajukan gugatan TUN dengan Abdul Rokhim sebagai saksi saat itu dan di laporkan di proses lanjut di Polres Sidoarjo juga dan DI FITNAH karena memberikan keterangan di atas sumpah PALSU dituntut 5 tahun ,sehingga terjadi proses P21 empat kali di tolak oleh kejaksaan Sidoarjo tersebut .
Dan Pelapor berupaya tidak tinggal diam untuk menjebloskan Abdul Rokhim Bahri Al Haj ke terali besi untuk menguasai lahan seluas 9.800 M2 .dan Abdul Rokhim Bahri Al Haj berupaya keras untuk mencari keadilan dengan seadil-adilnya.
Dengan berjalannya proses demi proses Abdul Rokhim Bahri Al Haj bersama ahli waris mencari keadilan sampai pada ke tingkat MA pada akhirnya diputus BEBAS dan di menangkan ahli waris lahan dikembalikan yang seluas 9.800 M2 .
Sampai pada putusan tersebut yang sudah di terima oleh ahli waris lahan tersebut pada kenyataan masih di kuasai oleh PT Bumi Benowo sukses Sejahtera ,Tbk dibawah kepemimpinan dirut muda Felix Soesanto .
Pihak dari ahli waris kaskan Cs sebagai pemilik lahan yang sampai saat ini tahun 2021 setelah putusan BEBAS dari MA terus mempermasalahkan keabsahan jual beli lahan ,di mana antara IJB dan AJB tetjadi selisih luas 9.800 M2 yang belum di bayar oleh Felix Soesanto Dirut mudah PT bumi Benowo sukses sejahtera, Tbk Surabaya, " Ujar, " Agus SH kuasa hukum dari ahli waris kepada wartawan pada ketika diwawancarai langsung oleh tim redaksi infojatim.com - gresiknews1.com Group .Sampai berita ini diturunkan ,Rabo ( 17/2/2021 ) Bersambung)
Pedulis : Arifin s, zakaria
(pendiri penanggung jawab redaksi)
Post a Comment