Gresik, infojatim.com - motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap .
Pemeriksaan tersangka Suropadi S.Pd., M.M. (Camat Duduk Sampeyan Kab. Gresik) di Kejaksaan Negeri Gresik di duga melakukan Tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap kegiatan pengelolaan keuangan di Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2017 s.d 2019 oleh Jaksa Pernyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik ,yang dilaksanakan pada hari Senin ( 15 /2 /2021 ) pukul 10.00 wib sampai selesai.
Selanjutnya tersangka Suripadi S.Pd., M.M. (Camat Duduk Sampeyan Kab. Gresik) datang ke kantor Kejaksaan Negeri Gresik dengan memenuhi panggilan Jaksa Pernyidik Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan pemeriksaan setelah panggilan pertama Suropadi S.Pd., M.M. (Camat Duduk Sampeyan Kab. Gresik tidak datang memenuhi panggilan Jaksa Pernyidik Tindak Pidana Khusus.
Bahwa tersangka Suropadi S.Pd., M.M. (Camat Duduk Sampeyan Kab. Gresik) yang di duga melakukan Tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap kegiatan pengelolaan keuangan di Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2017 s.d 2019 sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.041.108.960,-, (satu Miliar empat puluh satu juta seratus delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus tersangka Suropadi S.Pd., M.M. (Camat Duduk Sampeyan Kab. Gresik) kemudian dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. Print-02/M.5.27/Fd.1/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti , Ujar, " Jaksa Penyidik Pidsus .
Sebelum dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus tersangka Suropadi, S.Pd., M.M. (Camat Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik) dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pegawai Rumah Sakit RSUD Ibnu Sina Gresik dimana hasil pemeriksaan terhadap tersangka dinyatakan sehat dan Negatif Covid-19 ," Ucap ," dari salah satu pegawai rumah sakit yang memeriksa Camat duduksampean kab Gresik .
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik tersangka Suropadi, S.Pd., M.M. (Camat Duduk Sampeyan Kab. Gresik) didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu sdr. FAJAR TRILAKSANA, SH.MH. dan partner , dan tersangka Suropadi, S.Pd., M.M. (Camat Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik) dibawah oleh Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Gresik menuju ke Rutan Cerme Klas II B Gresik untuk dilakukan penahanan selama 20 Hari terhitung mulai 15 Februari 2021 s.d 06 maret 2021 dengan pengawalan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik ," Pungkasnya, "
Selama kepemimpinan Suropadi ,S, Pd M. M sebagai camat Duduksampean kab Gresik kita juga tidak boleh melupakan selama beliau memimpin banyak penghargaan penghargaan yang diraih dalam kepemimpinannya.
Dalam kegiatan Penahanan tersangka Suropadi ,S.Pd., M.M. (Camat Duduk Sampeyan Kab. Gresik) berjalan dengan lancar dan aman. Selama dalam masa tahanan 20 hari tersangka Suropadi, Spd, M. M camat duduksampean kab Gresik sambil menunggu proses berlanjut .
Dalam agenda pemeriksaan tersangka Suropadi S, Pd M.M camat duduksampean kab Gresik terpantau langsung oleh tim Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com - gresiknews1.com group Arifin s, zakaria di kejaksaan Gresik .
Penulis : Arifin S, Zakaria
(Pendiri Penanggung jawab Redaksi)
Penemuan arca dewa Hindu dan wadah sesajen yang diduga berbentuk candi ditemukan di pekarangan rumah saat melakukan penggalian kolam koi. Dua arca yang ditemukan teridentifikasi sebagai patung Siwa dan Parwati. Siwa dan Parwati diketahui sebagai pasangan Dewa dan Dewi dalam agama Hindu. Siwa merupakan salah satu dari 3 dewa utama selain Brahma dan Wisnu... Baca Selengkapnya
ReplyDeletePenemuan arca dewa Hindu dan wadah sesajen yang diduga berbentuk candi ditemukan di pekarangan rumah saat melakukan penggalian kolam koi. Dua arca yang ditemukan teridentifikasi sebagai patung Siwa dan Parwati. Siwa dan Parwati diketahui sebagai pasangan Dewa dan Dewi dalam agama Hindu. Siwa merupakan salah satu dari 3 dewa utama selain Brahma dan Wisnu... Baca Selengkapnya
ReplyDelete