Gresik, infojatim.com - Motto Berani, Transparan, Mengungkap, Membantu Yang Belum Terungkap.
Dari perjalanan proses lahan 9.800 m2 yang di rekayasa proses nya dari oknum PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera, Tbk di bawah kepemimpinan Dirut muda Felix Soesanto, dalam proses berusaha untuk menteggelamkan ke terali besi Ayuni dan Suliono dari ahli waris Kaskan Cs juga Abdul Rokhim, Kades Prambangan Fariantono.
Demi meraih hak waris untuk merebut kepemilikan tanah terkait IJB dan AJB berbeda terjadi selisih luas 9.800 m2 yang belum di bayar oleh Felix Soesanto, yang saat ini berdiri pergudangan yang megah dengan nama PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera, Tbk dengan Dirut muda Felix Soesanto.
Tim Media Infojatim.com Group yang dipimpin oleh Arifin S.Zakaria sekaligus didampingi oleh Media Jagadpos.com dan Media Harianmerdekapost.com saat menemui Abdul Rokhim Bahri Al Haj di warkop rasa cafe, Benowo untuk wawancara langsung pada Minggu 31 Januari 2021.
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung - RI dalam tingkat kasasi Nomor 770 K/Pid/2020 tertanggal 8 September 2020, Terdakwa Abdul Rokhim Bahri Al Haj memberikan penjelasan singkat bahwa, berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap dimuka sidang, ternyata terjadinya perbedaan keterangan Terdakwa dimuka sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana diterangkan dalam Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 21 tanggal 27 November 2012 yang dibuat saksi Notaris Agil Suwarto,ST,SH,M.Kn berbeda dengan yang diterangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 81/2013 tanggal 14 Februari 2013 yang juga dibuat oleh saksi Notaris Agil Suwarto,ST,SH,M.Kn, sama sekali tidak tahu menahu tentang luas tanah yang diuraikan dalam IJB Nomor 21 tanggal 27 November 2012, karena bersama saksi Cholis menanda tangani IJB tersebut di atas blangko kosong
"Permasalahannya adalah 1(satu), hanya IJB dan AJB nya tidak sama, karena Ahli Waris jual luas sesuai IJB 20. 830 M2 AJB nya 30.830, sedangkan saat itu IJB dan AJB kosongan, dan posisinya di Notaris, tetap ditanda tangani oleh ahli waris, karena ahli waris biar tidak bolak balik, itupun keinginan dari notaris Agil Suwarto dengan pembeli, Saat itu KTPnya atas nama Hengky yang diserahkan kepada Notaris, akhirnya berubah KTPnya.atas nama Felix Soesanto,"Ujar Abdul Rokhim Bahri Al Haj yang akrab dipanggil sapaan Abah Rokhim saat di wawancarai langsung oleh awak media tersebut
Dalam hal tersebut terdapat dugaan atas paksaan dari Notaris terhadap ahli waris, dengan pembuktian adanya IJB dan AJB blangko kosongan, dan perlu diketahui bahwa kantor Notaris Agil Suwarto beralamatkan di Jalan Raya Permata Ruko Blok B-1 No.01 Graha Bunder Asri Kec Kebomas Kab Gresik.
Komentar dari Abah Rokhim, "Setidaknya sesuai dengan yang dijual oleh ahli waris hanya luas 20.830 M2 selebihnya itu belum terjual, kurang lebih 1Ha (hektar) 9.800 M2 sudah di kuasai oleh Felix, dan untuk langkah selanjutnya tetap meminta keadilan sesuai dengan hak yang dimiliki oleh ahli waris," imbuhnya saat dikonfirmasi oleh Awak Media Infojatim.com Group Arifin S.Zakaria, Jagadpos.com, juga Harianmerdekapost.com.
Abah Rokhim menambahkan bahwa, dalam proses perkara tersebut sampai di tingkat PK, "sedangkan ahli waris yang semula dituduh menjual tanah 9.800 M2 akhirnya tidak terbukti dan ke tingkat Mahkamah Agung dengan Nomor 770 K/Pid/2020 sudah keluar, bahkan lahan dikembalikan dan di menangkan Putusan oleh ahli waris Suliono, Ayuni, tetapi lahan yang dikembalikan tersebut dalam arti sampai saat ini masih dalam penguasaan oleh pihak PT tersebut, " Ungkapnya, "
Menurut hasil Putusan MA Nomor 770 K/Pid/2020 'yang dipelajari oleh Pendiri Redaksi infojatim.com - gresiknews1.com group Arifin S.Zakaria, bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang undang di seluruh wilayah negara diterapkan SECARA TEPAT DAN ADIL.
Selama belum ada kejelasan lahan dikembalikan atau penyelesaian dengan nilai Milyaran Rupiah tim kuasa hukum dari ahli waris Agus SH bersama ahli waris meminta sebagai jaminan lahan atau gudang tersebut sampai ada penyelesaian, " Ucap, " Abdul Rokhim dan ahli waris.
Sampai berita ini diturunkan, Selasa ( 2/2/2021). ( Bersambung)
Penulis: Arifin S.Zakaria
infojatim.com - gresiknews1.com group
(Pendiri Penangung Jawab Redaksi)
Post a Comment