Surabaya, infojatim.com - Motto Berani, Transparan, Mengungkap Yang Belum Terungkap.
Kasus Prostitusi Online, kali ini korbannya anak dibawah umur, usia 15 tahun 10 bulan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham dan Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert, menggelar ungkap kasus di Balai Wartawan Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (26/01/2021).
Berdasarkan LP-A/ 4/ V/ RES.2 5/ 2020/ SUS/SPKT Polda Jatim tanggal 21 Januari 2021, Pelapor Kompol Yusuf Wahyudiono, S.I.K (Kanit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim), berhasil menangkap tersangka AP (22) warga di Tambakrejo RT 05 RW 08 Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo yang juga mengenal saudari Nadia dan Safitri.
Kemudian AP sepakat dengan ND dan SF untuk menawarkan korban dengan cara BO ( Boking Order) melalui online media Facebook, dan ketika ada pengguna lalu Tsk AP mengatur pertemuan mereka biasanya dilakukan diparkiran hotel. dan sebelumnya sudah tersangka AP menyampaikan berapa tarif dan aturan mainnya .
Setelah itu dan korban ceck - in di hotel yang dibayar terlebih dahulu, setelah dikamar hotel pengguna membayar tarif terlebih dahulu kepada korban, kemudian setelah selesai tersangka di beri upah uang dari jasanya.
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham didampingi Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, tersangka di tangkap dari laporan anggota melalui 3 aplikasi yang ada di media sosial.
AKBP Wildan menambahkan, kronologi kejadian bermula saat ada patroli Siber di awal bulan Januari 2021. Kemudian anggota melakukan analisa dan penyelidikan, sehingga hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 Subdit V Siber Polda Jatim berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai mucikari.
“Sangat disayangkan korban adalah anak dibawah umur, disini korban bernama bunga yang masih berusia 15 tahun 10 bulan,” terangnya.
Ini tindak pidana murni diperkuat dengan 3 orang Ahil: Ahli Pidana (Sapta Aprilianto, S.H., M.H., LLM – (Unair Surabaya), Anil (TE (Aulia Bahar Pemama, S.Kom., M.ISM – Diskominfo Provinsi Jatim), Ahli Agama (Drs. Saiful Jazil, S.Ag., M.Ag. – Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya).
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut antara lain KTP an AP, 1 unit HP merek Azus tipe Z012DB warna hitam, IMEI 1 ; 357061070490090 simcard Xl, 1 unit HP merek Xiomi model Redmi note 9 'warna hitam IMEI 1: 863883050390975 simcard 1 Xl dan simcard 2 simpati.
Kepada tersangka Prostitusi secara online dapat di jerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 KUHP. Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar rupiah
Sumber Berita : Bidhumas Polda Jatim Ditreskrimsus Polda Jatim
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com - gresiknews1.com group: Arifin S.Zakaria
Post a Comment