Gresik, infojatim.com - Motto Berani, Transparan, Mengungkap, Membantu Yang Belum Terungkap.
Sampai saat ini tahun 2021 perjalanan permasalahan lahan pergudangan PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera, Tbk, yang terletak di Desa Prambangan Kec Kebomas Kab Gresik masih menyisakan permasalahan yang belum tuntas, Jum.at ( 29 /1/2021)
Pihak dari ahli waris Kaskan CS pemilik lahan masih terus mempermasalahkan keabsahan jual beli lahan, dimana antara IJB dan AJB terjadi selisih luas 9,800 m2 yang belum dibayar oleh Felix Soesanto Dirut muda PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera, Tbk Surabaya, " Ujar, " dari Agus SH kuasa hukum dari ahli waris kepada wartawan pada ketika di wawancarai langsung.
Dirut muda Felix Soesanto dengan finansialnya, telah berusaha melakukan tekanan kepada Ahli waris dan orang yang menjadi saksi dalam jual beli, dengan harapan ahli waris takut untuk meminta haknya, dengan cara melaporkan ahli waris dan saksi jual beli tanah tersebut ke Polda Jatim dan ke polres Sidoarjo.
Laporan Dirut muda Felix Soesanto berharap dengan tuduhan Psl 263 ayat (2) KUHP jo.Psl 55 ayat (1) dan Psl 84 ayat (2) KUHAP, tentang SURAT PALSU berlanjut ke Pengadilan Negeri Gresik, dan tingkat 1 Pengadilan Negeri Gresik, Nomor: 352/Pid.B/2017/PN, Gsk Jo.1017/K/Pid/2018 menyatakan antara lain sbb:
-TERDAKWA PARA AHLI WARIS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAI YANG DIDAKWAKAN OLEH JAKSA.
- 1( satu) lembar asli surat keterangan Riwayat Tanah Nomor: 590/11/437.102.02/2015 tanggal 9 Desember 2015, yang ditanda tangani oleh Fariantono selaku Kepala Desa Prambangan Kec Kebomas Kab Gresik, dikembalikan kepada Terdakwa II Suliono," Ungkap, " Kuasa hukum dari ahli waris.
Atas putusan tersebut Jaksa PU telah melakukan kasasi di MA RI dan ditolak, sehingga perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Di tempat yang terpisah Pendiri redaksi infojatim.com - gresiknews1.com group Arifin S.Zakaria bersama tim menemui Suliono, Ayuni, dan juga kepada Abdul Rokhim Bahri Al Haj membenarkan dan mengatakan dengan lantang bahwa lahan tersebut seluas 9.800 m2 belum terbayar dan tidak pernah menerima uang dari Felix Soesanto Dirut PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera, Tbk, " Ucap, " Abdul Rokhim Bahri Al Haj.
Perbuatan Felix Soesanto Dirut muda atau Boz dari PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera, Tbk tersebut telah menorehkan luka batin yang sangat dalam, karena ahli waris sudah kehilangan tanahnya 9.800 m2 masih harus menjalani kehidupan dibalik terali besi di Tahan Di Rutan Gresik.
Saat ini dengan sisa tenaga yang masih ada, Ahli waris akan terus berjuang untuk mendapatkan haknya dan keadilan yang seadil-adilnya dengan melakukan Peninjauan Kembali dan tuntutan hukum kepada Felix Soesanto Bos atau Dirut muda dari PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera, Tbk tersebut baik Perdata maupun Pidana, " Ujar, " dari Abdul Rokhim bersama Suliono di dampingi kuasa hukumnya Agus SH.
Berkenaan Saksi AJB Abdul Rokhim Bahri Al Haj yang telah dilaporkan Felix Soesanto Boz atau Dirut muda PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera, Tbk di polres Sidoarjo dengan tuduhan memberikan keterangan Palsu Psl 242 ayat (1) KUHP, berlanjut di Pengadilan Negeri Sidoarjo Perkara Nomor: 789/Pid. B/2019/PN, SDA Jo.No.274/PID/2020 /PT.SBBY Jo.No.770 K/ Pid /2020 pada tingkat banding dinyatakan sbb:
- Menyatakan terdakwa Abdul Rokhim Bahri Al Haj tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan Pidana dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
- Membebaskan Terdakwa Abdul Rokhim Bahri Al Haj tersebut oleh karena itu dari Dakwaan atas dirinya.
Atas putusan tersebut jaksa PU telah melakukan kasasi di MA RI dan ditolak, sehingga perkara tersebut telah mempunyai kekuatan Hukum tetap, " Pungkas, " dari Agus SH kuasa hukum ahli waris.
Dari sudut pandang pengamatan dari pendiri redaksi infojatim.com - gresiknews1.com group ( Arifin S.Zakaria) gedung PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera, Tbk tergolong begitu megah di kawasan pergudangan Benowo, Surabaya, karena PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera sekarang sudah menjadi Tbk, maka sengketa lahan pergudangan milik Felix Soesanto tersebut pasti akan mempengaruhi harga dan pemegang saham, apalagi kalau ahli waris menang, perjanjian batal dan harus dikembalikan, tidak hanya Felix Soesanto yang rugi tapi juga para pemenang saham.
Karena atas laporan Felix Soesanto Bos sekaligus Dirut muda dari PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera, SULIONO sebagai ahli waris telah sempat di tahan di Rutan Kabupaten Gresik dan Abdul Rokhim Bahri Al Haj di tahan di Rutan Kabupaten Sidoarjo, maka atas laporan Felix Soesanto Bos sekaligus Dirut muda PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera, Tbk tersebut jelas menimbulkan kerugian Materil dan Imateril yang sangat besar bagi Abdul Rokhim Bahri Al Haj Selaku Pengusaha Garam dan Suliono, sehingga mereka berdua akan melakukan LAPORAN BALIK dan gugatan Perdata atas kerugian yang mereka alami, yang apabila dihitung bisa mencapai 20 Milyard Rupiah. ( Bersambung)
Penulis Arifin S.Zakaria
infojatim.com - gresiknews1.com group
(Pendiri Penangung Jawab Redaksi)
Post a Comment