Gresik, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Aksi Unjuk Rasa Damai turun jalan oleh Seluruh SP/ SB yang tergabung dalam SEKBER Kab. Gresik yang dilaksanakan di depan kantor DPRD Kab Gresik Jl., KH Wachid Hasyim Kec kota Kab Gresik, dan di depan kantor Pemkab Gresik Kec Kebomas Kab Gresik dan diikuti sekitar 800 masa dengan Penanggung jawab Sdr. Agus Salim Presidium Sekretariat Bersama (SEKBER) Gresik.dan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) diikuti 60 orang dengan Korlap Sdr. Faisol, pada hari Selasa 06 Oktober 2020 pukul 12.15 s/d 16.48 Wib.
Dengan tuntutan aksi sbb:
1. Tolak dan hentikan pembahasan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
2. Cabut Cluster Ketenagakerjaan dari UU Ominibuslaw Cipta Kerja.
Adapun peralatan yang di pergunakan dalam Aksi Unjuk Rasa Damai diantaranya:
- Mobil mini Bus, Truk.
- Sepeda motor.
- Spanduk, Poster.
- Bendera.
- Sound system dan Mega phone.
- APD ( Masker, Hand sanitizer )
Dengan rute yang ditempuh sbb :
- Kantor DPRD Kab. Gresik
- Kantor Pemkab. Gresik
*Sementara masa aksi tiba di depan Kantor DPRD Gresik., selanjutnya masa aksi dengan melaksanakan orasi secara bergantian yang pada intinya bahwa
-Kami menyatakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. seluruh SP/SB menilai penyusunan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik." Ujar, "Ketua SEKBER
- Menolak dengan tegas pengesahan UU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU No 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Seluruh Serikat buruh menolak upaya sentralisasi kekuasaan yang dinilai tercermin dalam naskah draf UU Cipta Kerja, "Ucap," dari seluruh yang tergabung dalam SEKBER Kab Gresik.
- Kami para buruh menolak segala bentuk penghapusan hak-hak pekerja sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003.
Selain itu, serikat buruh menyoroti soal pasal-pasal tentang lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja yang dianggap hanya menguntungkan para pemilik modal atau investor.
-Menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Oleh karena itu, para buruh mendesak agar Pemerintah Kabupaten,DPRD membuka ruang partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang, khususnya UU Cipta Kerja, " Ucap, " dari serikat SEKBER maupun dari PMII ( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) .
- Mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan.
- Kalau saja UU Omnibuslaw disyahkan pemerintah, maka beban hidup semakin berat yang akan dirasakan semua lapisan masyarakat khususnya kaum buruh.
- UU omnibus-law adalah suatu bentuk Kelegalan didunia pekerja / buruh ,bukan mensejahterahkan akan tetapi mencekik disektor ketenaga kerjaan.
- Kita akan terus melakukan aksi turun jalan sampai pemerintah benar benar mengerti betapa jahatnya UU omnibus-law.
Untuk itu dari Perwakilan serikat buruh melakukan mediasi diKantor DPRD Gresik.
Selanjutnya masa aksi dari Wilayah Gresik selatan tiba dan bergabung dengan para aksi yang lain, Sembari menunggu hasil Mediasi Perwakilan buruh diKantor DPRD Gresik sambil berorasi.
Dalam Aksi Unjuk rasa damai, penyampaian dari Sdr. Heri ( KAHUTINDO ) Perwakilan dari serikat buruh intinya bahwa
- Bahwa Hari ini kita tidak menemui hasil kesepakatan/titik temu dengan anggota DPR. Gresik
- Kita serikat buruh mengagendakan pertemuan ataupun mediasi lanjutan dengan anggota DPR yang memangku kepentingan dibidangnya untuk waktu belum ditentukan.
Aksi unjuk rasa damai atau turun jalan selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Kantor Pemkab. Gresik dimana
- Masa aksi tiba di depan Kantor Pemkab. Gresik dilanjutkan istirahat sejenak, dari
perwakilan masa aksi melakukan mediasi dengan anggota pemerintah Kabupaten.
Ketua ( LEM) Sdr Ali muksin menyampaikan hasil mediasi yang intinya bahwa
- Bupati Gresik Dr, Ir. Sambari Halim Radianto ST.,MS.i bersedia menemui perwakilan buruh dan Bupati Gresik membuat kesepakatan dengan parah buruh untuk menolak UU Omnibuslaw dan kita kawal dalam pelaksanaanya, " Ujar, " Sdr Ali muksin.
- Surat pernyataan akan disampaikan kepada DPR RI dan kepada Presiden RI.
Selanjutnya Masa aksi membubarkan diri dan Selama giat berjalan aman tertib dan lancar.
- Bahwa aksi yang dilaksanakan oleh Serikat buruh yang tergabung dalam SEKBER Kab. Gresik. Suatu bentuk kepedulian terhadap sesama,dalam memperjuangkan penolakan UU Omnibuslaw/Cipta kerja.
- Serikat SP/SB menganggap dalam UU Cipta Kerja ini hanya menguntungkan para pemilik modal atau investor,dan sangat merugikan Masyarakat buruh pada umumnya.
Penulis: Arifin S.Zakaria infojatim.com - gresiknews1.com group ( Pendiri Penangung Jawab Redaksi)
Post a Comment