GRESIK, infojatim.com- Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 


Sebagai seorang pemimpin atau kepala desa yang di pilih oleh rakyat dalam mengemban tugas disiplin jujur, adil,  transparan,  dan terbuka,  yang dapat untuk memajukan dan mensejahterahkan warganya demi untuk membangun perekonomian desa. 

Kepala desa Bangeran. Kec Dukun Kabupaten Gresik yang bernama Muhammad Wahib Ridwan Spd sebagai kepala desa yang terpilih pertama kali menjabat dalam masa bakti periode 2019 - 2024.


Salah satu warga desa Bangeran sebelumnya mendengar ada Banpres Produktif untuk usaha  mikro atau UKM,  bantuan tersebut untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi covid - 19 , dari perjalanan tanya ke sana kemari akhirnya warga tersebut langsung menanyakan ke Kades tersebut terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro / UKM," Ujar, " dari beberapa warga Bangeran yang tidak mau disebutkan namanya yang kecewa dalam proses penerimaannya di duga kepala desa tebang pilih. 

Adapun yang terjadi di desa Bangeran terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro / UKM yang turun ternyata dalam penerimaannya  TIDAK.TEPAT SASARAN , warga sebelumnya mendapatkan informasi dari tetangga desa Bangeran terkait bantuan Banpres Produksitif Untuk usaha Mikro tersebut, untuk membuktikan,  warga sekitar 6 orang langsung mendatangi balai desa dan langsung bertemu dengan kepala Desa Bangeran, " Ungkap  sebut saja , " P, " yang belum puas atas jawaban Kades tersebut.

Tidak putus asa  beberapa warga. orasi demo spontan mendatangi ke Balai desa yang ke - 2 kalinya untuk mempertanyakan,dana UKM tersebut,  ini dana apa pak Kades yang turun.!  Tanya, " P, "  kepada pak Kades,  jawab pak Kades ini dana Bpmt dengan nilai Rp.2,4 jt. Dari sini justru yang mendapatkan bantuan tidak tepat sasaran bahkan istri  dari keluarga perangkat  desa  mendapatkan dana Banpres UKM tersebut, dalam firasat. "P, " dengan menggunakan akal sehatnya ini pasti dana UKM kenapa jumlahnya juga sama dalam penerimaanya sebesar Rp.2.4 jt. 


Dalam peraturan dari kementerian pusat siapa yang berhak menerima Banpres Produktif Untuk Usaha Mikro sbb: 
1.Warga negara Indonesia 
2.Mempunyai nomor induk kependudukan ( NIK)  
3,Memilik usaha mikro 
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BMUN / BUMD
5.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha ( SKU)  

Sementara itu Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com - gresiknews1.com ( Arifin S.Zakaria)  setelah mendapatkan pengaduan yang masuk ke redaksi langsung  sidak ke desa Bangeran  pada hari Sabtu 17  Oktober 2020 untuk konfirmasi kepada sebagian warga terkait anggaran  dana UKM yang tidak tepat sasaran dalam penerimaannya , bahkan dana UKM tersebut dalam bukti faktanya ternyata  Kepala Desa Muhammad Wahib Ridwan Spd di duga mementingkan golongan keluarga sendiri, "Ungkap, " P, "  saat di wawancarai bersama sebagian warga lainnya oleh Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com - gresiknews1.com .


Harapan dari warga desa Bangeran yang sebagai pedagang asli berupaya untuk mendapatkan hak- haknya sebagai pedagang/ sebagai usaha mikro, untuk membuktikan dari permasalahan tersebut dari tim redaksi infojatim.com - gresiknews1.com konfirmasi langsung lewat selulernya kepada Camat Dukun yang bernama Fatah Hadi. 

Camat Dukun ketika dikonfirmasi oleh Pendiri Penanggung Jawab redaksi infojatim.com - gresiknews1.com Arifin S.Zakaria beliau mengatakan dalam memberikan penjelasan dengan jawaban di duga Camat Dukun Gresik tidak transparan terbuka atas proses dana UKM tersebut. 

Usaha  demi  usaha tetap di lakukan oleh, " P, " bersama beberapa warga  Ds Bangeran Kec Dukun Kab Gresik setelah mendapatkan petunjuk dari kementerian UKM melalui kepala koperasi Pemkab Gresik Agus Budiono berkomentar kepada redaksi infojatim.com - gresiknews1.com lewat pesan singkat Wash App bahwa untuk: 
- program dana UKM diperpanjang sampai tanggal 14 November 2020 
- Segera saja ajukan proposal lewat online dengan persyaratan yang sudah di tentukan ke UKM Diskoperindag Kab Gresik. 


Setelah mendapatkan petunjuk terkait proses dalam penerimaan Dana UKM tersebut, akhirnya pada hari Kamis 22 Oktober 2020 sebut saja, " P, " bersama beberapa warga mendatangi kantor Diskoperindag Kab Gresik yang terpantau langsung oleh Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com - gresiknews1.com Arifin S.Zakaria, warga mendapatkan pelayanan prima dan petunjuk dari beberapa pegawai yang membantu sistem pendaftaran online terkait Dana UKM tersebut.


Setelah sekitar 15 orang  mendapatkan petunjuk dari bagian koperasi Diskoperindag Kab Gresik, mereka dengan mengucapkan banyak terimakasih atas petunjuk yang diberikan kepada 15 orang tersebut, akhirnya dengan penuh semangat setelah mendaftarkan dana UKM lewat aplikasi  online sesuai petunjuk yang diberikan, akhirnya mereka kembal ke desa masing masing,, " Ucap " Arifin S.Zakaria. Sampai berita ini diturunkan, Minggu  25 Oktober 2020. 



Penulis Arifin S.Zakaria 
Pendiri penanggung jawab redaksi

Post a Comment