Bangkalan, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Pada pemberitaan sebelumnya tewasnya seorang waria berusia 30 tahun pemilik salon di Bangkalan masih menjadi teka - teki. Ilustrasi Terkuak di balik tewasnya AS Waria (35) asal Desa Petenteng, Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang dibunuh oleh tiga remaja pekan lalu berhasil terungkap.
Polres Bangkalan di bawah kepemimpinan AKBP Rama Samtama Putra S.I.K, M.SI, M.H ( Kapolres Bangkalan) , dengan gerak cepat Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus 3 pelaku pembunuhan waria pemilik salon di Bangkalan.
Dari tiga pelaku masih remaja sebut saja dengan inisial MNF (17) yang statusnya masih Pelajar dan HR (16), mereka sama-sama berasal dari Desa Suwa'an, Modung, Bangkalan, dan ( MA) usia 16 tahun dari Ds Langpanggang Kec Modung Kab Bangkalan.
Sedangkan tersangka ke-tiga, inisial MA (16) asal Desa Langpanggang, Modung, Bangkalan. "Tersangka ke-2 dan ke-3 diserahkan oleh keluarganya pada Sabtu 5/9/2020 kemarin pukul 04.00 Wib," ujar Baharudi Kasubag Humas Polres Bangkalan (7/9/2020), melalui keterangan jumpa pers bersama awak media.
Dari ke-tiga tersangka itu, Baharudi mengatakan, mereka memiliki peran masing-masing. MA berperan memancing korban untuk melakukan asusila (oral sex), lalu memegang tangan korban dan mengangkat korban ke kamar mandi.
"Sehabis itu, pelaku mengambil 1 unit handphone merk Realme type C-15 warna silver," katanya.
Aksi ke-dua dilakukan oleh MNF, dia berperan memukul korban dengan menggunakan balok kayu. Lalu mengangkat korban membawa ke kamar mandi, dan mengikat leher korban menggunakan selang warna biru dan mengambil uang sebesar Rp.122.000 ( seratus dua puluh dua ribu rupiah) , 1 set Audio dan 1 unit sepeda motor milik korban Honda Vario warna merah Nopol L - 4358 - TX milik korban.
Tidak hanya itu, aksi ketiganya dilakukan HR, remaja ini berperan mengikat tangan dan kaki korban, lalu mengangkat korban dan menarik selang yang sudah diikat di leher korban di kamar mandi.
"HR juga yang menaruh 1 set audio milik korban ke tas milik MNF," imbuh Baharudi, "
Diketahui, akibat kejadian itu, terdapat bekas jeratan di leher korban dan luka di kepala bagian belakang akibat benda tumpul.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 351 KUHP Ayat (3) Junto Pasal 55 dan Pasal 363 KUHP Ayat Ke-1, Ke-4, dan Ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sampai berita ini diturunkan Selasa 8 September 2020.
Sumber Berita: Humas Polres Bangkalan.
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com, gresiknews1.com: Arifin S.Zakaria
Post a Comment