Gresik, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik menggelar pelantikan Ketua DPRD Gresik Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni dari Fandi Ahmad Yani kepada Moch. Abdul Qodir.
Pelantikan Ketua DPRD ini sebagai tindak lanjut turunnya SK Gubernur Nomor 171.437/801/011.2/2020 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Ketua DPRD Gresik, yang turun pada tanggal 19 September 2020 lalu.
"Kami langsung akan melakukan dan meneruskan kinerja ketua lama dalam mengemban tugas sebagai ketua DPRD tentunya," kata ketua DPRD Gresik yang baru saja diambil sumpah jabatannya usai paripurna, Kamis 24 September 2020.
Qodir juga akan langsung turun dengan anggota yang lain untuk memastikan program-program yang sudah disepakati bersama di pemerintah daerah berjalan dengan baik, sebab berkaitan dengan efektivitas dan sesuai dengan perencanaan.
Diketahui, sebelumnya DPRD Gresik sendiri telah menggelar paripurna pergantian unsur pimpinan DPRD Gresik pada 24 Agustus 2020 lalu, prosesi pelantikan Ketua DPRD Gresik dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Pergantian tersebut berdasarkan SK DPP PKB Nomor 3013/DPP/01/VII/2020, tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik dari Fandi Ahmad Yani yang mengundurkan diri untuk menjadi calon Bupati Gresik di Pilkada 2020 kepada Moch. Abdul Qodir.
Prosesi pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu jabatan ketua DPRD Gresik dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Gresik, Fransiskus Arkadeus Ruwe dan disaksikan seluruh anggota DPRD Gresik langsung sementara Bupati dan Forkopimda mengikuti dengan daring.
Penulis Arifin S.Zakaria ( Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com - gresiknews1.com )
Post a Comment