GRESIK, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Dalam kasus perkara pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Desa Kembangan kecamatan Kebomas Gresik, korban Mahmudali (44) thn, warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, dan Fahrul Rozi juga menjadi korban dalam pengeroyokan pada hari Sabtu ( 5/9/2020) sekitar pukul 19.30 WIB yang sebelumnya sempat ramai diberitakan dan sempat dikawal oleh beberapa awak media .
( TKP Pengeroyokan di Depan Rumah H.Fathoni Perum ABR )
Dikisahkan kejadian pada pengeroyokan malam Itu Mahmudali dibonceng oleh Fahrul Rozi menggunakan sepeda motor. Mereka habis membeli Juice dan hendak kembali ke kediamannya di dalam perumahan tersebut. Saat perjalanan tiba-tiba dihadang.oleh puluhan orang tak dikenal di depan rumah Fathoni diduga ada Ahmad Efendi DKK, " Ujar, " Fahrul Rozi. di Tkp tersebut saat berkomentar kepada awak media infojatim.com - gresiknews1.com group ketika diwawancarai dan beberapa awak media yang lain.
Beruntung kedua korban berhasil meloloskan diri, dan Fahrul Rozi yang menjadi saksi kasus pengeroyokan juga mengaku tidak tahu apa motif pengeroyokan tersebut.
Namun dia menyebut diduga menjadi dalang pengeroyokan tersebut adalah salah seorang dari mantan wakil rakyat dia adalah sebut saja " P " mantan anggota dewan dari PKB, " Ungkap, ".Fahrul.
Selanjutnya dari kasus pengeroyokan yang sudah dilaporkan ke Polres Gresik, adapun surat " Pengaduan Pengeroyokan " ke Polres Gresik pada tanggal 7 September 2020 korban Mahmudali yang di dampingi oleh Tim kuasa hukumnya Abdullah SH,MH, dan sudah dua saksi yang diperiksa oleh penyidik polres Gresik.
Sampai pada saat ini Minggu 27 September 2020 untuk proses surat " Pengaduan Pengeroyokan " yang sudah masuk ke Polres Gresik belum ada langkah langkah untuk proses selanjutnya atas penangkapan dari beberapa pelaku pengeroyokan tersebut.
Sedangkan dalam kasus tersebut untuk korban, Tkp, dan Pelaku jelas. sedangkan dari Tim kuasa hukum Abdullah SH,MH sebelumnya terjadi pengeroyokan ada dua anggota yang dihadang dari anggota Intel BNN yang lewat berpakaian Preman yang masing masing mengendarai R4 Xenia sebut saja Sdr AMN, dan satunya lagi sebut saja Sdr BBG yang mengendarai Expander," Pungkas," Fahrul Rozi.
Selang beberapa waktu terjadi penghadangan yang kedua pengeroyokan terhadap Mahmudali dan Fahrul Rozi. Dari tim kuasa hukum ini segera menambahkan, penambahan saksi untuk dapat dijadikan proses penambahan," Ujar, " Kuasa hukum ketika diwawancarai oleh tim redaksi infojatim.com - gresiknews1.com group (Arifin S.Zakaria) dengan berkomentar lantang.
Dari tim redaksi infojatim.com - gresiknews1.com sempat berkordinasi kepada pakar hukum dari mantan anggota Polda Jatim bahwa atas kasus pengeroyokan termasuk pasal 170 KUHP. Dan setiap orang yang mengetahui tindak pidana hukum wajib lapor kalau tidak lapor dikenakan pidana. Sampai berita ini diturunkan, Minggu (27/9/2020). Bersambung
Penulis: Arifin S.Zakaria infojatim.com,gresiknews1.com (Pendiri Penanggung Jawab Redaksi)
Post a Comment