GRESIK, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan di lokasi wisata, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitriyanto meninjau Wisata Setigi (Selo Tirto Giri) di Desa Sekapuk Ujungpangkah dan Wisata Pantai Delegan Kecamatan Panceng.Kab.Gresik.
Didampingi pejabat utama Kasatlantas dan Kasatreskrim serta Kapolsek Ujungpangkah, orang nomor satu di lingkup Polres Gresik ini membagikan sejumlah masker kepada pengunjung serta pengelola wisata.
"Kami ingin memastikan agar protokol kesehatan. Kebetulan di Wisata Setigi dan Pantai Delegan pengunjung sudah patuh. Kami tidak ingin di tempat wisata menjadi kluster penyebaran Covid-19," kata Kapolres Gresik, Minggu (23/8/2020).
Kapolres Arief menambahkan kegiatan pembagian masker ke masyarakat ini juga bentuk menyukseskan program Gresik bermasker sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami membagikan sejumlah masker, kami terus berupaya menyukseskan program ini sebagai langkah antisipasi dalam penyebaran Covid-19," imbuhnya, menambahkan.
Sementara itu, Pengelola Wisata Setigi Abdul Halim menerangkan jika pihaknya sejak awal sudah menerapkan protokol kesehatan ketat dengan mewajibkan pengunjung memakai masker serta meminta agar sering cuci tangan.
Selain itu, Halim yang juga Kepala Desa Sekapuk ini menambahkan di Setigi merupakan arena wisata alam terbuka. Bahkan, tata letak fasilitas didesain dengan konsep berjarak agar tetap Physical Distancing.
"Sejak buka lagi saat new normal, Wisata Setigi sudah menerapkan protokol kesehatan dan mewajibkan bermasker. Pengelola juga mengatur pengunjung agar tetap menerapkan Physical Distancing," imbuhnya usai mendampingi Kapolres Gresik berkunjung ke lokasi wisata, dalam kunjungan Kapolres Gresik di Wisata Setigi tersebut dengan agenda membagikan masker sesuai Perbup No.22 tahun 2020.
Adapun Perbup No.22 tahun 2020 yang isinya: setiap orang yang melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktifitas berkegiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a, dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
Penulis: Hasanudin ( Korwil Reporter Jatim )
Post a Comment