GRESIK,  infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 


Kembal ribuan masa aksi unras yang mengatas namakan " Aliansi Pekerja Seni " Kab Gresik melaksanakan unjuk rasa damai yang bertempat di Kantor DPRD Gresik Jl. KH. Wachid Hasyim No.5 Kel Kebungson Kec Gresik Kab Gresik yang diikuti sekitar 500 orang  dengan Korlap aksi Sdr. Abdul Hamim Kordinator Sdr. Erno Setyo Utomo, pada hari Senin 10 Agustus 2020 Pukul 10.35 s.d 13.30 WIB. 

Adapun masa aksi unras yang.sebelumnya berkumpul di Lapangan Metatu Benjeng, dengan  tuntutan yang diharapkan dari Aliansi Pekerja Seni Kab Gresik antara lain: 
- Secepatnya untuk diberikan ijin keramian untuk segala jenis hiburan. 
- Merevisi perbub 22 tahun 2020 pasal 16 ayat 4 huruf b tentang denda administrasi sebesar Rp 25.000.000 buat pihak penyelengara/yang punya hajat, " Ujar, " Aliansi Pekerja Seni Kab Gresik dalam aksi tersebut, " Ungkap, " dari Korlap Aksi. 

Seperti biasanya Peralatan dalam aksi Unras antara lain :!
- Mobil Komando.
- Sepeda motor.
-Megaphone/Sound system
- Spanduk.
- Bendera dan selebaran.
- Apd,Hansanitizer,Masker.


  
Masa aksi unras berkumpul di Lapangan Metatu Benjeng selanjutnya masa aksi unras damai bergerak menuju ke Kantor DPRD Gresik, masa  unras yang tiba di depan kantor DPRD Gresik dengan kawalan dari pihak kepolisian dan membentangkan spanduk yang bertuliskan TERTIBKAN PERIZINAN HAJATAN dan HIBURAN KAMI SIAP PATUHI PROTOKOL KESEHATAN. selanjutya melakukan orasi secara bergantian. Dalam orasinya secara bergantian yang intinya 

*Kami Aliansi Pekerja seni meminta agar Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2020 pasal 16 ayat 4 huruf b tentang denda administrasi sebesar Rp 25.000.000 buat pihak penyelengara/yang punya hajat dicabut atau direvisi, " Ujar, " dari para pendemo kelompok Pekerja Seni Kab Gresik. 

*Kami merasakan sangat terbebani dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 22/2020 Pasal 16 ayat 4 huruf b Hal inilah yang membatasi aktivitas pekerja seni.

*Dampaknya, diantara kami banyak yang tidak mendapatkan pemasukan, apalagi menghidupi keluarga,dan kebutuhan lainya,kami sudah lima bulan tidak ada penghasilan dan Kami meminta bisa pentas lagi seperti dulu sehingga kami dapat mencukupi kebutuhan sehari hari, " Ujar, "dari Erno Setyo Utomo. 

* Untuk itu Kami Aliansi pekerja seni meminta untuk segera dikeluarkannya izin hajatan dan pernikahan, harapan kami agar hajatan dan musik hiburan dapat digelar kembali hingga tingkat kampung.


*Kalau kami dilarang, semuanya ya harus dilarang. Kerumunan pasar, dan acara apa pun harus dilarang. 

*Kami harus kembali turun jalan dengan massa lebih banyak lagi,andai saja DPRD tidak segera merevisi Perbup nomor 22 Pasal 16 ayat 4 huruf b tahun 2020.

Dalam masa unjuk rasa damai dari 10 Perwakilan dari masa aksi melakukan mediasi dengan ditemui oleh 
1. Fandi Akhmad Yani (Ketua DPRD Gresik)
2. AKBP Arief Fitriyanto, S.H., S.I.K (Kapolres Gresik)
3. Syaichu Busyiri
4. Tursilowanto Hariogi, S.IP., MM (Asisten III Setda Kab.Gresik)
5. Agustin Halomoan Sinaga, A.P., M.Si (Ka Disparbud Kab.Gresik)
6.  Nurlailie Indah K., SH., M.KN (Kabag Hukum Pemkab Gresik)



Ketua DPRD Kab Gresik ( Fandi Akhmad Yani, SE) mengatakan bahwa 
- menindak lanjuti daripada aksi pada hari Kamis tanggal 6 kemarin harapan dari teman teman pekerja seni bisa dapat melaksanakan aktifitas nya dengan melihat protokol kesehatan

- harapan pada bulan Agustus ini yang biasanya teman teman pekerja seni biasanya mendapatkan job dan dirasa sejak adanya Pandemi Covid 19 sudah 5 bulan tidak melaksanakan aktifitas sama sekali

- sesuai fakta dilapangan Kabupaten Gresik sudah sangat bagus dalam pemahaman pelaksanaan protokol kesehatan jangan sampai ternoda dengan pelanggaran sebab di perbup sudah menjelaskan semuanya juga mengatur jumlah pengunjung juga.

AKBP Arief Fitriyanto, SH., S.I.K (Kapolres Gresik) juga menyampaikan bahwa 
a.) Pada prinsipnya Polres tidak pernah melarang hajatan
 Nikah,sunatan namun yang masih belum bisa saya ijini yakni kegiatan tambahan hajatan yang dianggap dapat mengumpulkan banyaknya kerumunan masa sebab Gresik masih belum meninggalkan zona merah,  " Ujar, " dari Kapolres Gresik. 
,

b.) Kami juga masih menunggu panduan petunjuk dan arahan dari pusat bagaimana kegiatan kategori zona merah kegiatan kategori zona kuning dan seterusnya, " Ucapnya, " 

c.) Jika permasalahan ini selesai maka nanti kita percepat bagaimana solusi yang paling baik yang akan tetap kami uji terlebih dahulu seperti saya sampaikan diawal Polres Gresik tidak pernah melarang kegiatan hajatan,nikahan maupun sunatan

Lebih lanjut dikatakan oleh penyampaian Tursilowanto Hariogi, S.IP., MM (Asisten III Setda Kab Gresik) adalah 
a.) Satu bulan yang lalu sudah ada perwakilan dari pekerja seni pengusaha sound system saat itu sudah saya sampaikan silahkan sound system dan tata rias namun tetap dan wajib sesuai pasal yang ada di perbup 22 tahun 2020 tetap mengikuti protokol kesehatan dari menggunakan masker hand sanitizer gunakan sarung tangan sampai dengan antara pintu keluar dan masuk undangan harus disendirikan 

b.) perlu kita tahu di perbup juga ada pihak yang mempunyai hajatan harus mensterilisasi tempat menyediakan Thermol gun untuk tamu menyediakan tempat cuci tangan hingga wajib bagi tamu juga untuk membawa surat keterangan sehat

c.) Perbup yang sudah dibuat dirumuskan sudah disepakati oleh Forkopimda Kab Gresik demi menyelamatkan masyarakat Kabupaten Gresik dari penyebaran Covid 19.



Juga dari komisi 1 DPRD Gresik Syaichu Busyiri dalam menyampaikan kepada para Aksi Unras,  bahwa intinya
a) Sudah tidak ada permasalahan mengenai Perbup hanya saja mekanisme dari pelaksanaan yang harus diperjelas dalam menggelar hajatan apakah dan siapa yang melakukan pengawasan dalam penegakan protokol kesehatan dalam sebuah hajatan, " Ucap, " dari komisi 1 DPRD Kab. 

b.) jika hajatan silahkan namun jika menggunakan panggung hiburan mohon maaf saya masih keberatan sebab jangan sampai ada di Kabupaten Gresik terus mengalami penambahan kasus Covid 19

Dari sekian yang sudah disampaikan dari anggota dewan DPRD Gresik,  dan juga  dari Sdr. Abdul Wahab (Korlap GEPAL bahwa 
a.) yang perlu di urai dari perbup tersebut yang jadi masalah terkait denda 25.000.000 dan ada kalimat harus dilakukan di gedung itu tidak semuanya masyarakat bisa menyewa gedung

b.) di perbup dengan fakta dilapangan masih banyak tebang pilih dalam mengeluarkan ijin dan kami punya bukti baik foto maupun video, " Tuturnya, "  dari  Korlap GEPAL. 

c.) perlu diketahui bahwa jenis hiburan tidak dilaksanakan pada siang hari sementara di perbup ada batas jam malam disini kesenian tradisional jaran kepang harus dilakukan malam agar ada unsur mistis nya



d.) jadi kita harus samakan dulu persepsi nya mana yang diperbolehkan mana yang tidak diperbolehkan solusi harus ada kesehatan tetap prioritas namun memanusiakan manusia juga harus diperhatikan

Juga penyampaian Agustin Halomoan Sinaga, A.P., M.Si (Ka Disparbud Kab.Gresik) yang bahwa: 
a.) terkait hiburan mengenai pembatasan jam malam memang berlaku sampai dengan pukul 22.00 terkait pembatasan hiburan lainnya apalagi sampai hajatan sudah sesuai perbup tidak melarang namun harus dilihat apakah sampai menimbulkan atau mengumpulkan banyaknya kerumunan apa tidak jika hajatan saja kami tidak melarang

b.) jika hajatan tersebut ada hiburan tambahan seperti orkes yang dapat menimbulkan suatu kerumunan masa yang lebih banyak sudah tentu melanggar dari perbup 22 tahun 2020 

Dari Nurlailie Indah K., SH., M.KN (Kabag Hukum Kab.Gresik) pada intinya 
a.) Kami tidak pernah melarang adanya hajatan hanya saja saya ingin masyarakat patuh dan tunduk terhadap perbup 22 tahun 2020 

b.) jika kami disuruh untuk merevisi perbup ini dalam 2 hari mohon maaf sebab banyak problem yang perlu kami hadapi baik dari Provinsi,Polda,sampai dengan Kodam

c. Sebab dalam.pembuatan perbup kami tidak serta Merta begitu saja ada konsep dan mekanisme yang kami patuhi baik masukan dari Gubernur Kapolda maupun Pangdam 

Begitu apa yang sudah disampaikan di atas kepada masa unjuk rasa damai dapat untuk bisa dimengerti,  dan semoga dari masa Unras tersebut 


- Bahwa aksi yang dilakukan oleh Aliansi Pekerja seni Kab. Gresik. Suatu bentuk kepedulian terhadap sesama kaum Seni dalam memperjuangkan haknya untuk bisa beraktifitas seperti dulu untuk dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari - hari.

- Aliansi pekerja seni menganggap dalam Perbup nomor 22 Pasal 16 ayat 4 sangat merugikan Masyarakat pekerja seni pada umumnya dan dianggap tebang pilih



Dalam Aksi Unjuk rasa damai oleh.Aliansi Pekerja Seni Kab Gresik sempat  terpantau langsung oleh Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com 


Penulis Arifin S.Zakaria infojatim.com ( Pendiri Penangung Jawab Redaksi)

Post a Comment