GRESIK, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap
Ratusan masa Aksi Unjuk Rasa Damai oleh Aliansi Pekerja Seni Kab. Gresik mendatangi kantor DPRD Gresik Jl.KH. Wachid Hasyim No.5 Kel Kebungson Kec Gresik Kab Gresik dengan Korlap aksi Sdr Abdul Hamim dan kordinator Aliansi Sdr Erno Setyo Utomo.
Adapun dalam aksi tuntutan yang mengatas namakan Aliansi Pekerja Seni Gresik adalah Secepatnya untuk diberikan ijin keramian untuk segala jenis hiburan, Dan Merevisi perbub 22 tahun 2020 pasal 16 ayat 4 huruf b tentang denda administrasi sebesar Rp 25.000.000 buat pihak penyelengara/yang punya hajat," Ujar, "Sdr Erno Setyo Utomo kordinator Aliansi.
Dengan beberapa peralatan yang dipergunakan dalam Aksi Unjuk Rasa Damai, selanjutnya masa aksi unras berkumpul di Lapangan Metatu Benjeng bergabung dan bergerak menuju ke Kantor DPRD Gresik.Dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan membentangkan spanduk yang bertuliskan TERTIBKAN PERIZINAN HAJATAN dan HIBURAN KAMI SIAP PATUHI PROTOKOL KESEHATAN.
Selanjutya Ratusan masa melakukan orasinya di depan Kantor DPRD Kab Gresik bahwa - Kami Aliansi Pekerja seni meminta agar Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2020 pasal 16 ayat 4 huruf b tentang denda administrasi sebesar Rp 25.000.000 buat pihak penyelengara/yang punya hajat dicabut atau direvisi, "Terang, " kordinator Aliansi juga dalam aksi tersebut. Dan juga Kami merasakan sangat terbebani dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 22/2020 Pasal 16 ayat 4 huruf b Hal inilah yang membatasi aktivitas pekerja seni.
Dampaknya, diantara kami banyak yang tidak mendapatkan pemasukan, apalagi menghidupi keluarga,dan kebutuhan lainya,kami sudah lima bulan tidak ada penghasilan dan Kami meminta bisa pentas lagi seperti dulu sehingga kami dapat mencukupi kebutuhan sehari hari.
Adapun kami Aliansi pekerja seni meminta untuk segera dikeluarkannya izin hajatan dan pernikahan, harapan kami agar hajatan dan musik hiburan dapat digelar kembali hingga tingkat kampung," Ungkap, " dari Aliansi Pekerja Seni. Kab Gresik .
Kalau kami dilarang, semuanya ya harus dilarang. Kerumunan pasar, dan acara apa pun harus dilarang, Serta Kami harus kembali turun jalan dengan massa lebih banyak lagi,andai saja DPRD tidak segera merevisi Perbup nomor 22 Pasal 16 ayat 4 huruf b tahun 2020, " Ungkap, " Aliansi Pekerja Seni Kab Gresik tersebut.
Selang beberapa waktu kemudian perwakilan Aksi melakukan Mediasi dengan Ketua DPRD. di Ruang Rapat Ketua DPRD Gresik, selanjutnya dari perwakilan tersebut di temui oleh Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani, SE dan Ketua Komisi IV Muhammad bersedia menemui para Aksi, dalam mediasi menyampaikan bahwa - hari senin akan diadakan pertemuan dengan tiga Pilar dalam hal ini POLDA,KODAM dan DPRD termasuk pekerja seni untuk berunding, " Terang," Fandi Akhmad Yani.
- Dan Kita dari pihak DPRD Memfasilitasi para pekerja seni agar supaya bisa beraktifitas kembali dan tidak ada lagi yang disalahkan dan menyalahkan baik pihak Pemerintah dan para pekerja seni.
- Untuk itu bagaimana caranya pekerja seni bisa aktif kembali seperti sebelumnya, dengan catatan tetap memperhatikan dan mengutamakan Protokoler kesehatan.
Sementara itu para peserta Aksi melakukan Pementasan Tradisional Bantengan di depan kantor DPRD sembari menunggu Perwakilan Mediasi keluar dari Kantor DPRD Kab Gresik.
Lebih lanjut dikatakan dari perwakilan Aliansi pekerja seni sdr Reno ( Ketua Aliansi Pekerja Seni ) menyampaikan Hasil dari mediasi tersebut yang pada intinya
- Segera mengundang para ketua pekerja seni untuk duduk bersama melakukan perundingan dengan DPRD Gresik, jika dalam perundingan tidak akan menemui hasil yang kita inginkan, maka kita melakukan Aksi lanjutan dengan masa yang lebih besar, " Ungkap, " Reno ( Ketua Aliansi Pekerja Seni) .
Dari Komisi IV DPRD Gresik pada hari itu juga melaksanakan rapat membahas tentang Seni dan Pariwisata,paling lambat hari selasa kita sudah mendengar hasil keputusanya. Kalau sampai dengan hari selasa kita tidak dapat undangan dengan DPRD Gresik maka hari kamis kita akan lakukan aksi yang jumlah masa lebih Banyak lagi dari pada hari ini, " Pungkas " dari Abdul Hamim ( Korlap Aksi) ".
Bahwa aksi yang dilakukan oleh Aliansi Pekerja seni Kab. Gresik. Suatu bentuk kepedulian terhadap sesama kaum Seni dalam memperjuangkan haknya untuk bisa beraktifitas seperti dulu untuk dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari - hari.
Dan Aliansi pekerja seni menganggap dalam Perbup nomor 22 Pasal 16 ayat 4 sangat merugikan Masyarakat pekerja seni pada umumnya, " Ujar, " dari masa Aliansi Pekerja Seni Kab Gresik.
Dalam masa Aksi Unjuk Rasa Damai yang dilaksanakan di kantor DPRD Kab.Gresik yang mengatas namakan Aliansi Pekerja Seni Kab Gresik sempat terpantau langsung oleh Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com di lapangan.
Penulis Arifin S.Zakaria infojatim.com ( Pendiri Penanggung Jawab Redaksi)
Post a Comment