Gresik, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Aksi Spontanitas masyarakat peduli Desa Roomo dalam rangka mengusut tentang anggaran keuangan Desa Tahun 2016-2018 yang bertempat di Balai Desa Roomo Kec.Manyar Kab Gresik yang di ikuti sekitar 50 orang dipimpin oleh Sdr Dayat (Korlap Aksi), pada hari Rabo 24 Juni 2020.
Adapun tuntutan aksi dalam aksi sepontanitas yang di lakukan masyarakat peduli Desa Roomo Untuk Mengawal dan Melaporkan Pihak Yayasan Sumur Giwang Roomo (YSGR), Koperasi Jasa Pemuda Gangsar (KJPG), serta memohon segera menangkap dan menahan Kepala Desa Roomo Rusdiyanto, Ahmad Zainul dan Moh Reza Hafidz,S.I.P, karena sudah termasuk unsur-unsur Korupsi dan segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI, " Ucapnya, ".
Dan Segera memproses dan Menyita Uang Aset dari pihak Koperasi yang bersumber dari PAD Desa Roomo, dan menyelidiki Sumber Dana Koperasi yang digunakan sebagai Modal Usaha yang seharusnya masuk kedalam Rekening Desa Roomo.
Yang semestinya Uang CSR dari PT SMELTING sebesar 1 Milyar dan bantuan dari Perusahaan lain yang dimasukkan kedalam Rekening Desa (APBDes Desa Roomo) Diharapkan dari masyarakat RUSDIYANTO segera TURUN dari Jabatannya sebagai KEPALA DESA ROOMO.
Kemudian Sdr Dayat (Korlap Aksi) melaksanakan orasi yang pada intinya
- CSR PT. SMELTING harus masuk ke rekening Desa Roomo tanpa melalui Yayasan Sumur Giwang, yang selama ini di monopoli dengan menggunakan biaya sebesar Rp 130.000.000,- setiap tahunnya yang mengakibatkan kerugian pada Desa.
- Bantuan BLT Desa Roomo untuk Pandemic Covid-19 yang tidak merata dan diberikan kepada oknum-oknum yang tidak berhak menerima, dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. " Ucapnya, ".
- Ujaran kebencian, hujatan, dan Penyegelan (Segel) secara semena-mena yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Ketua RW.003 Meduran (Herman Felani), dan oknum-oknumnya yang dilakukan pada tanggal 15 April 2020 dan 6 Juni 2020 kepada Ketua BPD dan Anggota BPD Desa Roomo untuk segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib, dikarenakan mencemarkan nama baik BPD dan Anggota BPD Desa Roomo, " Pungkasnya, ".
- Dalam Dokumen Perencanaan dan Pertanggung jawaban Desa Roomo yang telah dihilangkan oleh Sdri. Indah Wijayanti dan Sdr. Moh Reza Hafidz, S.I.P atas perintah Kepala Desa Roomo Sdr Rusdiyanto, yang seharusnya digunakan Kejaksaan Negeri Gresik sebagai Bahan Penyidikan. Akan tetapi Anggaran Dana BUMDES Desa Roomo yang telah dikorupsi oleh Oknum Sdr. Achmad Zainul, Sdri. Dina Fitriyani, Sdr. Moh Reza Hafidz,S.I.P. dan Sdr. Sujakfar sebesar Rp.130.000.000,- yang belum dikembalikan.
-Juga Dana BKM yang telah dikorupsi oleh Sdri. Madinatul Munawaroh (Istri Sdr. Achmad Zainul) yang belum dikembalikan hingga sekarang kurang lebih sebesar Rp 90.000.000,-.
- Dan pada Tahun 2017 kami telah melakukan pemeriksaan di lapangan bahwasannya Sumur Artesis yang dibuat dengan Dana BK dan Anggaran sebesar Rp 100.000.000,- dengan kedalaman pengeboran Sumur sedalam 175 m dengan realisasi kedalaman hanya 50 m, sehingga Air Bersih tidak keluar. Untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai Ketua Pelaksana oleh Sdr. Ahmad Zainul, dengan Anggota tim pelaksana Sdr. Moh Reza Hafidz, S.I.P, Sdr(i) Indah Wijayanti dan Sdr. Sujakfar.
- Dengan Adanya kerjasama antara Kepala Desa dan CV. Robby Construction (dengan owner Sdr. Herman Felani) untuk Project Pemipaan Air Bersih Desa Roomo RW. 003 Meduran dengan Anggaran sebesar Rp 190.000.000,- dengan pengerjaan oleh CV. Robby Construction (Herman Felani) dengan penggalian kurang lebih 50 cm, yang pada RAB Galian kedalaman seharusnya 1.7 m, pada RAB ada kegiatan Pengecoran namun pada realisasinya tidak ada, untuk galian Beton Rabat juga tidak ada untuk kegiatan Project ada 2 Jenis pekerjaan pipa yang dipasang, yaitu Pemipaan Dari Desa Roomo dan Pemipaan dari pihak lain atau pihak ketiga, dengan Proses Pekerjaan dan Anggaran dibebankan pada Pemerintah Desa Roomo, begitu juga dengan Perizinan yang dilakukan pada Dinas PU JATIM (BBPJN Pemprov JATIM), karena tidak menepati batas waktu pekerjaan harus mengembalikanDana tersebut dan Dendanya sesuai dengan Kesepakatan kepada Pihak Desa Roomo.
- Dana PAD (Pendapatan Asli Desa) dari Tanah Kas Desa yang tidak masuk ke APBDes Desa Roomo dari Tahun 2014 hingga 2019, setiap tahunnya Sewa Tambak milik Desa sebesar kurang lebih Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk segera dikembalikan kepada pihak Desa " Ucapnya, ".
- Dengam Adanya kerjasama antara Kepala Desa Roomo dengan Pihak Koperasi Jasa Pemuda Gangsar (KJPG) secara Fiktif yang hanya menjual Stempel dan Mark'up (Penggelembungan) harga pada proses Pengadaan Barang dan Jasa sedangkan pihak Koperasi tidak memiliki barang yang dijual.
Bahkan perlu kami jelaskan kesemua perbuatan ini dikoordinir oleh : - RUSDIYANTO selaku Kepala Desa Roomo Kec.Manyar Kab. Gresik dan Ahmad Zainul selaku Kasi Pemerintahan juga sdr Herman Felani selaku Ketua RW.003 Meduran dan Owner CV. Robby Construction (CV. ROBBICON).
Selama aksi Unras selesai massa aksi membubarkan diri selama kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Bahwa aksi Unjuk Rasa yang di lakukan masyarakat peduli Desa Roomo untuk meminta Kepala Desa Roomo dan perangkat nya turun dari jabatannya karena sudah banyak dana anggaran yang di Korupsi oleh epala Desa dan Perangkatnya, Tandasnya, ".
Penulis Arifin S.Zakaria infojatim.com ( Pendiri Dan Penangung Jawab Redaksi)
Post a Comment