Surabaya, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Melalui sidang Praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia789, sidang Praperadilan tersebut telah digelar beberapa kali oleh pengadilan negeri surabaya, tepatnya Kamis 11 Juni 2020.

Putusan Sidang yang dibacakan diruang Garuda II sekira pukul 13.00, Praperadilan dibacakan, dan hasil putusannya SP3 ( surat perintah penghentian penyidikan ) yang dikeluarkan oleh Penyidik Satreskrim Restabes Surabaya, TIDAK SAH, dan perkara harus dilanjutkan PENYIDIKANNYA, tentunya ini adalah sebuah marwah keadilan,patut diapresiasi, keputusan yang dikeluarkan oleh Hakim, PN Surabaya, " komentar dari Advokat LBH Rastra Justitia yang diwakili oleh Didi Sungkono, S.H .M.H, ". kepada awak media.Infojatim.com mengatakan, " Keadilan memang harus diperjuangkan, dan keadilan harus bermartabat dan beradab, teman teman wartawan kan sudah menyaksikan hasil sidang bagaimana, di gelar sangat terbuka dan obyektif,hakimnya juga transparan dalam memberikan ulasan dalam bacaan putusannya , yang mana SP3 ( surat perintah penghentian penyidikan) yang dikeluarkan oleh kawan kawan penyidik Satreskrim Restabes surabaya tidak SAH, dan perkara penyidikan perkara penggelapan mobil Hammer yang dilakukan oleh terlapor bernama Takdirulloh harus segera dibuka kembali, dalam waktu dekat, kebenaran akan terungkap, ada istilah, walaupun kejahatan berlari secepat kilat, suatu saat kebenaran akan terungkap," Ujar Didi Sungkono, " 

Perlu masyarakat ketahui , sidang Praperadilan yang diajukan LBH Rastra Justitia 789, sekitar bulan April 2020 lalu mulai bergulir, sejak didaftarkan, selama dua kali Restabes tidak hadir, Perkara itu bermula dari laporan penggelapan Mobil Hammer dengan Terlapor seseorang bernama Takdirulloh, tapi berdasarkan kewenangan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya laporan tersebut diSP3 kan, 

Sidang pra peradilan pertama digelar tanggal 23 April 2020 ditunda karena pihak Polrestabes Surabaya tidak hadir, sidang kedua dijadwalkan tanggal 30 April 2020 lalu, dan lagi-lagi pihak Polrestabes Surabaya juga tidak hadir, sidang ketiga sudah di gelar tanggal 11 Mei 2020 pekan lalu, Sidang pra peradilan ini dimohonkan Annis Setiawan, S.H., M.Kn., melalui kuasa hukumnya yakni Zaibi Susanto, S.H., M.H., dan Didi Sungkono, S.H., M.H. dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rastra Justitia 789 , waktu itu, Didi Sungkono merasa kecewa karena kuasa hukum Polrestabes tidak hadir dalam 2 kali agenda sidang. 

"Saya kecewa, kenapa pihak dari kuasa hukum Polrestabes tidak datang, sudah dua kali ini tidak hadir, ada apa ini ?. Mestinya pihak Polrestabes memperhatikan permohonan pra peradilan masyarakat," ungkap Didi Sungkono, kepada awak media infojatim.com ketika diwawancarai seusai sidang. 

Perlu diketahui, Sesuai keterangan Advokat Didi Sungkono saat dikonfirmasi awak media infojatim.com menceritakan kronologi awal adanya pengajuan pra peradilan. Menurutnya kasus ini berawal dari Annis Setiawan meminjamkan mobil.Hammer kepada temannya bernama Takdirullah satu unit mobil Hummer H3/ Jeep Nopol: L 0081 N yang diperoleh dari pengajuan pembiayaan kendaraan dari CIMB NIAGA yang di Surabaya. Setelah Lunas, CIMB NIAGA tanpa sepengetahuan Annis menyerahkan BPKB mobil Hammer itu ke Takdirullah. 

CIMB Niaga mengeluarkan BPKB mobil Hammer milik Annis berdasarkan adanya Surat Pernyataan, bahwa Annis telah memberi pinjam nama kepada Takdirullah, akan tetapi dari keterangan Annis, ia tidak pernah menandatangani surat apapun dan ia memastikan surat pernyataan itu palsu, karena Annis tidak pernah mengalihkan hak atau memberi kuasa menjual kepada siapapun untuk menjual mobil tersebut.

Sejak Takdirullah menerima BPKB dari CIMB NIAGA, Annis tidak bisa lagi menghubungi Takdirullah, akhirnya Annis melaporkan peristiwa itu ke Polda Jatim dan menerima surat Laporan Polisi nomor: LP/B/903/VII/2018/UM/Jatim, sebagai dimaksud tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP tertanggal 25 Juli 2018. 

Dari keterangan Didi, mobil Hammer milik Annis telah dipindah jualkan ke Showroom di Jakarta, dan ia juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 31 Juli 2018, Annis menerima pemberitahuan pelimpahan laporan polisi dari Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya. Dan pada tanggal 31 Oktober 2018, Annis menerima SP2HP dari Satreskrim Polrestabes dengan nomor: B/2408/SP2HP-2/LP.903.18/X/2018.

Pada tanggal 4 Maret 2020, Annis tiba-tiba mendapatkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan dengan nomor: S-TAP/41/III/Red.1.11/2020 dengan keterangan bahwa laporan Annis tidak cukup bukti. Berdasar SP3 itu, mengakibatkan Annis mengalami kerugian materiil tidak kurang dari Rp 950 juta.

Pengajuan Pra Peradilan atas SP3 yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya, Didi beranggapan proses SP3 dari Penyidik Polrestabes merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Hal itu terlihat pada saat Pemeriksaan BAP hingga dikeluarkan Surat SP3. 

Selama BAP di Polres, Annis sudah menjelaskan secara gamblang kronologi peristiwanya. Dan pihak penyidik diduga tidak mempertimbangkan alat bukti dari Annis, dan dari para saksi, antara lain 3 saksi dari Annis, 1 saksi dari CIMB NIAGA, dan 1 Saksi dari showroom mobil di Jakarta, sehingga pihak penyidik Polrestabes Surabaya mengeluarkan SP3. 

Atas SP3 itulah YLBH Rastra Justitia mewakili Annis Setiawan mengajukan pra peradilan di PN Surabaya waktu itu sekira bulan April 2020, Berdasarkan keterangan saksi saksi, saat memberikan pernyataan dan keterangan dibawah sumpah didepan hakim, saksi bernama Yanto,yang bekerja sebagai marketing Dealer, membenarkan, bahwa yang beli mobil Hammer adalah Annis Setyawan, saksi kedua, Selaku karyawati dari kakak Anis setyawan juga menguatkan, bahwa benar, mobil Hammer tersebut milik Annis Setyawan, Keadilan bagi masyarakat masih ada, semoga dengan dibatalkannya SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, kedepan akan lebih hati hati dalam mengeluarkan sebuah produk hukum,semoga kedepan penyidik lebih amanah dan PROMOTER, Profesional,Modern, Terpercaya, Sampai berita ini diturunkan, Jum,at 12 Juni 2020. 


Partner Mitra Arifin S, Zakaria infojatim.com ( Pendiri Dan Penangung Jawab Redaksi)

Post a Comment