Gresik, infojatim.com, Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktifitas berkegiatan di luar rumah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a, dikenakan Sanksi ; PERBUB No 22 th 2020 -Kerja sosial. berupa memberikan sarana fasilitas umum, atau - denda administratif sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah) . Dan Pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukannya oleh Satpol PP dan di dampingi oleh unsur kepolisian dan / atau TNI, " komentar dari Dr.Ir.H.Sambari Halim Radianto, ST. M.Si Bupati Gresik pada hari, Jum,at 12 Juni 2020.
Penulis Arifin S Zakaria infojatim.com ( Pendiri Dan Penangung Jawab Redaksi)
Post a Comment