Gresik, infojatim.com, Pelapor atas nama Mat Fauzi dan Suntirah ( sepasang suami istri) yang di dampingi oleh kuasa hukumnya Anton Hery Wibawa SH telah melanjutkan atas laporan terkait kode Etik yang dilakukan oleh Kapolsek Kota Gresik, dan pada hari Rabo 10 Juni 2020 telah mendapatkan undangan dari polres Gresik yang ditujukan kepada Sdr Mat Fauzi dengan Nomor: B/30/V1/2020 /Sipropam Perihal Undangan Dalam rangka klarifikasi, dan untuk Sdri Suntirah dengan Nomor: B/31/V1/2020 /Sipropam dengan perihal undangan yang sama keduanya diharapkan kehadirannya di ruang Sipropam polres Gresik untuk didengar keterangannya sehubungan surat pengaduan tersebut, adapun Surat Undangan tersebut yang di tanda tangani oleh Ipda Suharto SH sebagai Kasipropam Polres Gresik.

Bersambung.......


Penulis Arifin S, Zakaria infojatim.com ( Pendiri Dan Penangung Jawab Redaksi)

Post a Comment