Gresik, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Menindak lanjuti dalam pemberitaan pada hari Rabo 3 Juni 2020 yang berjudul " Kapolsek Gresik Kota Arogan Melanggar Kode Etik, Menjemput Paksa Sepasang Suami istri Untuk Diinterogasi, " yang didampingi oleh kuasa hukumnya Anton Hery Wibawa SH.

Dan pemberitaan lanjutan kali ini dari pihak Mat Fauzi dan Suntirah ingin melanjutkan proses perkara tersebut berlanjut yang di dampingi oleh kuasa hukumnya Anton Hery Wibawa SH, melanjutkan untuk pemeriksaan laporan di Kasipropam Polres Gresik karena merasa dirinya tertekan dan trauma pada saat di intimidasi dan ditakuti takuti di Polsek Gresik.

Selanjutnya pada hari jumat ini 5 Juni 2020 mau melanjutkan untuk pemeriksaan di Kasipropam, sebagai kuasa hukumnya berkomentar ketika diwawancarai oleh awak media infojatim.com kedua suami istri tersebut masih terganggu pada kesehatannya, jadi belum bisa dihadirkan untuk melanjutkan pemeriksaan di Kasipropam / paminal polres Gresik.

Dan kuasa hukum Anton Hery Wibawa SH menyampaikan dengan lantang karena sistem penangkapan tersebut tidak bisa menunjukkan surat tugas yang syah ke klien kami sesuai dengan.Pasal 7 ayat (1) Perkap ( peraturan kapolri) Nomor.6 tahun 2019 tentang ' tindak pidana yang berbunyi bahwa pemanggilan dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan. 

Pada kenyataannya penangkapan tersebut tidak didasari dengan surat pemanggilan atau undang undang kepolisian RI, dan klein kami menginginkan supaya Kapolsek Gresik Kota menunjukkan siapa yang membuat atau yang melaporkan sehingga klien kami merasa terfitnah dan dijemput paksa digelandang atas perintah Kapolsek Gresik kota Akp Inggit Prasetiyanto SH. 

Saya sebagai kuasa hukum sudah membuat surat laporan ke Kasipropam / paminal polres Gresik dengan tembusan sbb ; 
 1.Kompolnas.
 2.Kapolri c/q Irwasum Mabes Polri.
 3.Kapolda Jatim c/q Irwasda Polda Jatim. 

Jika surat yang sudah masuk ke propam / paminal polres Gresik tersebut dalam penanganannya lamban, maka surat Tembusan tersebut segera dikirim oleh tim kuasa hukum kami sebagai fungsi kontrol pengawasan anggota Polri dan jajaran kepolisian, agar tidak terulang lagi pelanggaran kode Etik yang dilakukan oleh oknum oknum anggota Polri, 'ujar, ' kuasa hukumnya.

Bersambung…… 


Penulis Arifin S, Zakaria infojatim.com ( Pendiri Dan Penangung Jawab Redaksi)

Post a Comment