Gresik, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Dalam rangka penegakan Perbud No.22 tahun 2020 tanggal 20 Juni 2020 bersama Forkopimda Kab Gresik telah dilaksanakan kegiatan Rakor Forkopimda Kab Gresik dalam rangka Implementasi Peraturan Bupati Gresik No 22 Th 2020 , bertempat di Ruang Mandala Bhakti Praja lantai 4 kantor Pemerintahan Kabupaten Gresik Jl Wahidin Sudirohusodo 245 Kec.Kebomas Kab.Gresik, yang di hadiri sekitar 45 orang  yang dipimpin langsung oleh Dr.Ir.H.Sambari Halim Radianto, ST., M.Si (Bupati Gresik). Pada hari Sabtu 20 Juni 2020. 

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain ;
 1. Dr.Ir.H.Sambari Halim Radianto, ST., M.Si (Bupati Gresik)
 2. Drs. Nadlif, M.Si (Pj Sekda Kab.Gresik)
 3. Letkol Inf Budi Handoko, S.Sos (Dandim 0817/Gresik)
 4. AKBP Arif Fitrianto, SH. SIK. MM (Kapolres Gresik)
 5. dr. Asluchul Alif, M.Kes(DPRD Gresik)
 6. Fransiskus Arkadeus Ruwe, SH. MH (Ketua PN Gresik)
 7. Heru Winoto, SH. MH (Kajari Gresik) 
 8. dr. Syaifuddin Ghozali (Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gresik)
 9. Hari Soerjono, SE. MM (Asisten I Setda Kab. Gresik)
 10. Ir. Ida Lailatussa'diyah (Asisten II Setda Kab. Gresik)
 11. Dra. Ninik Asrukin, MM (Kadisnaker Gresik)
 12. anang Setiawan, S.I.P. Msi (Kepala Dinas Perhubungan Kab. Gresik)
 13.Ir. Agus Budiono, MM ( Ka.Dinas koperasi,usaha mikro dan Perindag Kab Gresik)
 14. Drs. Abu Hasan, SH. MM (Ka Dinas Pol PP dan Linmas Kab. Gresik)
 15. Seluruh Kepada dinas Kab. Gresik 
 16. Seluruh Camat se Kab.  Gresik. 

Bupati Gresik Dr.Ir.H.Sambari Halim Radianto, ST., M.Si (Bupati Gresik), yang intinya dalam Sambutannya menyampaikan bahwa dengan mengucapkan
 *terima kasih kepada tamu undangan yang hadir pada acara tersebut yang saya hormati dan saya banggakan. 
 *dan permohonan maaf sebesar besarnya terhadap tamu undangan terkait padatnya kegiatan yang ada yang mana saya menyita waktunya dihari ini.
 *terkait perbup no 22 tahun 2020 pada tanggal 11 Juni 2020 yang dijabarkan dalam bentuk SOP oleh masing masing OPD memang ada sudah berjalan dan ada juga yang belum berjalan sesuai SOP yang ada, " Ujar, " Bupati Gresik dalam agenda tersebut.
 * Satpol dalam melaksanakan tugasnya ada satu pilihan yang mana ada kebersihan lingkungan atau nominal terkait hal tersebut saya minta saran dan masukan untuk yang membidanginya.
 *Sampai dengan hari ini kita tidak punya dasar pegangan untuk lebih kuat lagi, padahal kita sudah melakukan tindakan yang sangat luar biasa, diharapakn ada masukkan dan saran untuk di kordinasikan dengan daerah lain.

Adapun urutan Daerah terkait Covid-19 sesuai urutan meliputi Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kab. Pasuruan, Kab. Tulungagung dan Kab. Lamongan.

Dilihat dari compon naik harusnya PDP harus turun, karena ini berbanding lurus bergerak sama, mohon di cek kembali terkait ODP, PDP dan Positif Covid-19 di Kab. Gresik dengan pembentukan team dalam pendataan Hal tersebut. 
 *Terkait aturan2 New normal di Kab. Gresik untuk berkas akan kita kirimkan juga ke Gubernur dan juga Pangdam serta Kapolda Jatim. Lebih lanjut dikatakan oleh Kajari Gresik Heru Winoto, SH. MH , apa yang disampaikan bahwa
 *Disini saya akan membahas terkait perbup 22 rawan akan adanya gugatan dalam penerapan sangsi, lalu gimana caranya maka perbub 22 harus kita mintakan ke Dewan untuk di sahkan agar dapat menjadi peraturan Daerah yang sah, " Ujarnya, ".
 *Dengan adanya perbup dijadikan Perda maka dapat bertindak dengan tegas dalam penegakannya dan yang wajib eksekusi dalam hal ini adalah Satpol PP, harapan kami peraturan tersebut dapat dirubah menjadi Perda.

Dan tidak ketinggalan juga apa yang disampaikan oleh Fransiskus Arkadeus Ruwe, SH. MH (Ketua PN Gresik), bahwa 
 *Dalam penegakan hukum terkait penanganan masyarakat untuk New Normal baru dalam hal penegakannya bukan dari Satpol PP saja akan tetapi dari semua lini yang mana meliputi Disnaker, Polri dan TNI.," Pungkasnya, ".
 * Dalam hal tindakan penegakan hukum terkait denda pembayaran bentuk nominal perlu kajian lebih lanjut karena hal tersebut tidak bisa di bawa kerana pengadilan apalagi masih dalam bentuk perbub, kami pengadilan dapat bertindak jika yang dibuat adalah aturan Perda, " Ucapnya, ".

Sementara AKBP Arif Fitrianto, SH. SIK. MM (Kapolres Gresik), juga memberikan sambutannya bahwa 
 * Dalam niatan Perbup tersebut memang niatan baik akan tetapi perlu di kaji lagi untuk kekuatan dan payung hukum yang tepat, sehingga kami dapat bertindak secara tegas sesuai dengan aturan yang ada, dan kami dari polres Gresik akan siap membantu dalam penangganan tersebut, " Ujar, " Kapolres Gresik 

Dan dari Letkol Inf Budi Handoko, S.Sos (Dandim 0817/Gresik) dalam Sambutannya bahwa
 * Kami ijin menanggapi dalam materi tim survey ke daerah lain, kalau memang itu upaya kita dalam mengatasi kami sangat setuju.," Ujar, " dari Dandim 0817 dalam agenda tersebut.
 *Terkait masalah hasil ODP dan PDP kami harap adanya kordinasi dan kerjasama yang baik dalam, dinas kesehatan harapan kami samakan persepsi di puskesmas puskesmas dalam hal yang perlu di lihat asal usul ODP bukan hanya jumlah ODP atau PDP yang dilihat.
 *Dalam hal penyelanggaran ibadah didalam masjid sudah melaksanakan physical distancing akan tetapi diluar masjid yang perlu diperhatikan juga.
 * Terkait sangsi perusahaan terkait rapid test kita harus tegas dalam menanganinya jika mungkin ada suatu perusahaan yang belum melakukan Rapid tes terhadap karyawannya karena disinyalir  di balik jumlah karyawan belum semua perusahaan melakuakan tes tersebut, " Pungkasnya, ".
 * Yang perlu di tegakkan bukan masyarakat saja akan tetapi pada para pengusaha seperti warung kopi yang mana jika aturan2 yang ada tidak di perhatikan maka kita harus bertindak tegas  untuk menutup pengusaha yang tidak mengikuti aturan, " Ujarnya, "
 *Dengan terbitnya Perbup maka kita semua harus tegas dalam menghadapinya jangan sampai kita lemah padahal aturan tersebut sudah kita buat guna untuk ditegakkan demi menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua.
 *Dalam hal penegakan hukum Perbup terkait penangganan Covid kami pihak TNI Kodim 0817 akan siap mendukung dalam mensukseskan aturan2 dan penegakan hukum di lapangan.

Selanjutnya Dr. Asluchul Alif, .M.Kes (DPRD Gresik) juga menyampaikan bahwa
 * Dalam hal terkait Virus jika kita mencari dalam tubuh kita maka banyak virus yang ada di badan kita semua itu sesuai dengan pelajaran kedokteran yang ada. 
 *Dengan kondisi saat ini kita mencari penderita maka kedepan nilai ODP dan PDP maka pasti akan naik, akan tetapi bagaimana caranya kita dnegan penderita corona hidup berdampingan dengan cara selalu menjaga kesehatan dari diri kita sendiri.
 *Dalam pendemi ini memang utama adalah tanggung jawab orang bagian kesehatan akan tetapi perlu dukungan dari masing-masing pihak dalam menanganinya.

Terkait Perda No 22 tahun 2020 dan juga SOP akan di jilid dan dikirim ke Provinsi serta dalam penegakkanya akan disesuaikan dengan aturan yang ada, dalam peraturan tersebut dengan sanksi system denda dan tidak akan di meja hijaukan. Dengan adanya Perbup No 22 Tahun 2020 di Kab. Gresik harapannya dapat mengurangi dan menyadarkan masyarakat terkait akan bahaya Covid 19 yang mana untuk menangkal berkembangnya penderita Covid 19 di Kab. Gresik, " Imbuhnya,


Penulis Arifin S.Zakaria infojatim.com ( Pendiri Dan Penangung Jawab Redaksi)

Post a Comment