Gresik, Infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Setelah releasan pemberitaan yang masuk ke redaksi infojatim.com dari LSM FPSR pemberitaan edisi (7/5/2020) dengan judul dalam pemberitaan " Kasi Pemdes Sumput Didampingi LSM FPSR laporkan Oknum Wartawan Ke Polisi Dan Dewan Pers ". kini suasana Desa Sumput Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik makin memanas. 

Yang membuat oknum Pemdes Ds Sumput sebut saja inisial MSA naik pitam dengan didampingi oleh LSM FPSR (Front Pembela Suara Rakyat) peduli wong cilik itu melaporkan oknum wartawan ke Polres Gresik terkait dugaan dengan isi pemberitaan dituding melakukan pungli (pungutan liar) terhadap salah seorang warganya saat mengurus E-KTP. 

Disini sudah diiketahui bahwa dua korban dugaan pungli perangkat Desa Sumput, Urip dan Gufron melaporkan kejadian itu dengan membawa beberapa berkas ke Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Gresik, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Gresik dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gresik. 

Sekilas berkas yang dikeluarkan, ternyata banyak temuan tentang tindakan yang kurang terpuji yang dilakukan oleh oknum aparat Desa dalam pengurusan dokumen kependudukan. Sampai berita ini diturunkan, 

Dengan bentuk rincian, inisial KU (perempuan) dalam rangka pengurusan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan E-KTP dikenakan biaya total Rp 1.400.000,-. Begitu juga inisial S dalam rangka pengurusan Kartu Keluarga dikenakan biaya Rp 550.000,-. 

Dan tidak hanya itu, Gufron dalam rangka pengurusan cabut bendel dikenakan tarif sebesar Rp 300.000,- dan Sulami dalam rangka pengurusan E-KTP dikenakan biaya sebesar Rp 150.000,-.

Besar harapan Urip (menantu dari Sulami) dan Gufron dengan adanya informasi yang sesuai dengan fakta yang berkembang dimasyarakat Desa Sumput melayangkan surat pengaduan tentang adanya indikasi tindak pidana pungli yang diduga dilakukan secara sistematis oleh perangkat Desa (seksi pemerintah Desa) yang bernama MSA. 

Masih harapan Urip dan Gufron, tujuan kami melakukan pengaduan atas tindakan percaloan tersebut agar dikemudian hari tidak ada lagi aparatur Desa melakukan tindakan yang dapat menyengsarakan rakyat serta membodohi masyarakat.

Secara tidak langsung, agar terbentuk tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorentasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, paparnya.  

Jadi tolong, supaya tidak main-main lagi. Dengan merujuk Undang-undang (UU) no 8 tahun 1998 tentang kitab hukum acara pidana, lanjut UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta tindakan percaloan, serta UU no 28 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 dan Undang-undang desa no 6 tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaanya, hingga tidak ada pungli lagi," tegasnya sekali lagi.

Kami dengan penuh persatuan dan kesatuan satu pena sebagai awak media bertekat bulat memantau dan monitoring dalam perkembangan proses demi proses permasalahan permasalahan tersebut. Sampai berita ini diturunkan, Selasa ( 12/5/2020).


Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment