GRESIK, Infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Saiful Amri selaku Kasie Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dituding melakukan pungli (pungutan liar) terhadap salah seorang warganya saat mengurus e-KTP. Tudingan itu ditulis oleh NH, salah seorang oknum wartawan media online JAP.
Tidak terima dengan tudingan tersebut karena merasa tidak melakukan pungli, Saiful memberikan kuasa kepada LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) untuk melaporkan oknum tersebut ke Kepolisian atas pencemaran nama baik dan UU ITE. Tidak hanya itu, LSM FPSR juga akan mengadukan oknum dan media JAP ke Dewan Pers.
"Melalui kuasa yang diberikan Bapak Saiful, kami juga mendampinginya melaporkan beberapa netizen yang ikut serta menyebarkan berita fitnah tersebut di Facebook dan aplikasi Whatsapp," kata Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR Gresik.
Aris menegaskan, berita yang ditulis NH terkesan memojokkan Saiful seakan menarik uang administrasi untuk pembuatan e-KTP agar bisa menerima bantuan langsung tunai (BLT).
Kenyataannya, kata Aris, Saiful Amri tidak pernah meminta atau memaksa minta uang dalam pengurusan KTP warga Sumput.
"Dengan disebarkannya berita seolah Saiful melakukan pungli, itu berdampak terhadap psikis keluarganya. Keluarganya dicemooh oleh netizen, dan tak jarang jadi bahan olok-olok. Belum lagi kerugian materiil," jelas Aris.
Saiful saat dikonfirmasi berharap agar Kepolisian segera memproses laporannya. Sehingga di kemudian hari, tidak lagi ada oknum wartawan yang menggunakan jabatannya semena-mena yang berakibat merugikan orang lain.
Begitu juga dengan Dewan Pers, Saiful berharap Dewan Pers bisa menertibkan media yang keluar dari jalurnya sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers.
"Kami selama ini bermitra dengan pers sebagai salah satu pilar bangsa. Silakan mereka melakukan pengawasan terhadap kinerja kami, tapi jangan buat berita fitnah," tegas Saiful.
Sebelumnya, salah satu media online membuat pemberitaan dengan judul "Oknum Perangkat Desa Sumput Diduga Lakukan Pungli Pembuatan E-KTP". Isi berita itu menyebutkan bahwa Saiful melakukan pungli terhadap Sulami (70 tahun), warga RT 03 RW 01, Dusun Sumput, Desa Sumput.
Dalam berita itu disebutkan, Saiful menarik biaya Rp 150 ribu terhadap Sulami untuk pembuatan KTP dan KK. Saiful dituding penarikan biaya itu sebagai uang samping. Bahkan, berita itu disebar juga ke media sosial Facebook.
Mendapat tudingan itu, Saiful bersama LSM FPSR melaporkan NH, oknum wartawan ke Kepolisian. Dan medianya NH bernaung tak luput juga dilaporkan ke Dewan Pers. Sampai berita ini diturunkan, Jum.at ( 8/5/2020).
Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)
Saya tunggu berita selanjutnya.
ReplyDeleteKebenaran atau uang yg menang
Saya tunggu hasilnya.
ReplyDeleteUang atau kebenaran yg menang