GRESIK, Infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Surabaya, kabupaten Sidoarjo, dan sebagian kabupaten Gresik resmi dimulai 28 April 2020. 

Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur No.18 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam menangani Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur. 

Penetapan PSBB ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020) malam didampingi Kapolda Jatim, Luki Hermawan, Pangdam V Brawijaya, Wisnu Prasetja Boedi, dari perwakilan tiga wilayah PSBB, yakni Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan, Wakil Bupati Gresik, M Qosim, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta para Forkopimda di Jawa Timur. 

PSBB ini berlaku efektif tanggal 28 April hingga 11 Mei 2020. Namun bila hingga masa berlaku PSBB berakhir masih terdapat bukti penyebaran Covid-19, maka masa berlakunya akan diperpanjang. Sebelum diberlakukan, kata Gubernur, Pergub PSBB ini akan disosialiasikan selama tiga hari, yakni pada hari Sabtu, Minggu dan Senin (25,26,27 April 2020) 

Gubernur menambahkan, hal yang sangat menentukan dalam regulasi adalah sanksi, sebab tidak akan efektif sebuah regulasi bila tidak ada sanksinya. Oleh karena itu hal ini akan tercantum dalam peraturan bupati dan walikota. Masing-masing sudah mendetailkan sesuai kesepakatan bersama, sampai berita ini diturunkan, Jum.at ( 24/4/2020) 

Diharapkan untuk warga Jatim khususnya jangan cemas dan takut adanya PSBB yang sudah di mulai di berlakukan tersebut, demi untuk keselamatan kita semua dari penyebaran pandemi virus corona , redaksi infojatim.com tetap selalu pada prinsip mengawal, menyajikan dalam pemberitaan terkait perkembangan Penyebaran pandemi virus corona. 


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment