Gresik, Infojatim.com. - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap dua orang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Gresik, Jum'at (13/3/ 2020). 

Pelaku berinissial HS (30) warga Desa Gedang Rowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo diamankan saat sedang dirumahnya. 

Kasat Reskrim Polres Gresik melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Daniel menjelaskan HS (30) telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali selama dua bulan terakhir. Penangkapan terhadap HS, juga berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah adanya aksi curas di wilayah mereka. 

Tak hanya mengamankan HS, Dari hasil penyelidikan HS mengaku melakukan aksinya bersama satu rekannya ASP (22).

"Dari hasil penyidikan terhadap HS, tim opsnal Satreskrim Polres Gresik langsung mengamankan ASP (22) dirumahnya yang beralamat di Desa Katimoho Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik" jelas Kanit Pidum, Senin (30/3/ 2020). 

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Gresik bersama dengan barang bukti berupa 1 Mobil Pic Up Carry hitam dengan nopol : W-8367-DX, 19 buah HP berbagai merk, Gulung Kabel Tembaga Besar, 1 Buah Golok/Pedang, 1 Sepatu Merk Wakai, 3 Baju Kaos, 3 Celana Pendek, 1 Parfum Merk Shine, 1 Minyak Rambut Pomade dan 1 Handbody Merk Waka. 
 

"Akibat perbuatannya HS (30) dan ASP (22) Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun" pungkasnya. 


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment