GRESIK, Infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Salah seorang oknum anggota polsek berinisial NS (36) yang bertugas di Polsek Ujungpangkah terpaksa dilaporkan ke Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Gresik, oleh seorang wanita berinisial DM (58) warga salah satu perumahan di Kabupaten Gresik yang tak lain mertuanya sendiri, pada Jumat (27/03/2020). 

Dalam laporan tersebut, oknum anggota berpangkat Brigadir itu dituding telah diduga melakukan tindak A-Susila dengan merabah dan mencium mertuanya.tidak hanya mencium saja bahkan ada yang lebih gila oknum anggota terrsebut layaknya anak muda sempat video call dengan mertuamya Dengan mengucapkan kangen , Ujar pengacara DM yang bernama Abdullah Syafi SH.

Yang mengejutkan lagi, NS merupakan pengantin baru yang menikah kurang lebih 6 bulan Dan belum di karunia keturunan dengan putrinya DM.

Pengaduan yang dilaporkan oleh DM ke polres Gresik pada Hari kamis 26/3/2020 Karena Ada gangguan pada listrik padam tidak terlayani, disarankan kembali pada Hari jum, at tanggal 27/3/2020 kurang lebih pukul 10.00 wib akhirnya terlayani dengan singkat cepat atas pengaduan tersebut .

AKBP Kusworo Wibowo Kapolres Gresik memerintahkan kepada paminal Dan Kasi Propam Polres Gresik untuk segera melayani dan nenindak lanjuti atas laporan tersebut dari pelapor DM yang didampingi oleh Tim kuasa hukumnya di ruangan kasipropam .

Kasipropam polres Gresik Ketika dikonfirmasi oeh redaksi Infojatim. com membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar. Laporan tersebut sudah kita terima dan masih kita tangani mas," ujar Kasipropam polres Gresik saat dikonfirmasi oleh redaksi infojatim.com di ruang dinasnya pada hari jum, at tersebut. 

Penasehat hukum DM Abdullah Syafii mengatakan, dugaan tindak A-susila yang dilaporkan oleh kliennya tesebut berlangsung sejak Desember 2019 hingga Februari 2020. Saat itu korban tidak berani melapor karena takut putrinya dicerai.

"Karena masih pengantin baru. Takut anaknya dicerai. Tapi semakin lama terlapor tidak menghentikan kelakuannya. Merasa tidak tahan korban lalu bercerita kepada anaknya dan keluarga besarnya. Dan akhirnya sepakat melaporkan NS," atau oknum anggota , ungkapnya ketika diwawancarai oleh redaksi Infojatim.com.

Dalam surat laporan tersebut, terlapor dituduh telah diduga melakukan tindak A- Susila pasal 45 UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pasal 289 KUHP. "Sudah kita laporkan dan sudah diterima," pungkasnya.  

Berdasarkan data bukti pengaduan yang di buat oleh pelapor DM yang masuk ke redaksi Infojatim,com , gresiknews1.com yang tertata dengan rapi dalam releasen pemberitaan . Oknum anggota tersebut bukan sekali ini saja melakukan dugaan tindak A-susila. 

Sebelumnya oknum anggota NS tersebut sudah pernah ada suatu permasalahan, yang sebelumnya NS bertugas di bagian sarpras dan logistik Polres Gresik akhirya dijatuhi hukuman Indisipliner dan dimutasi ke Polsek Ujungpangkah. 

Entah kenapa kelakuan tersebut kembali terulang lagi. Dari laporan yang sudah masuk ke paminal dan kasipropam terkait anggota oknum NS yang melakukan tindak A- susila akhirnya AKBP Kusworo Wibowo Kapolres Gresik bertindak tegas untuk segera memerintahkan kepada kasipropam untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut. 

AKBP Kusworo Wibowo juga menegaskan demi menjaga citra kepolisian di mata masyarakat ,yang seharusnya fungsi dan tugas kepolisian melindungi dan mengayomi masyarakat, jika ada oknum anggota yang melanggar disipliner dan kedisiplinan silahkan laporkan saja kepada pihak yang berwajib yang akan menindak lanjuti .Sampai berita ini diturunkan, Sabtu ( 28/3/2020). 


Penulis Arifin S, Zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan penanggung jwb redaksi )

Post a Comment