Penulis Pendiri dan Penanggung jawab redaksi infojatim.com Arifin s.zakaria
MAKLUMAT BERSAMA. Demi keselamatan kita bersama dari penyebaran COVID - 19 di mana Kabupaten Gresik dinyatakan sebagai zona merah, maka Kami segenap tokoh agama baik MUI, NU, MUHAMMADIYAH, LDII, FKUB, FPK, DAN, DMI bersama Forkopimda Kabupaten Gresik bersepakat. 1.Mulai jum.at, 3 April 2020 sholat Jum’at diganti dengan Sholat Dhuhur di rumah /tempat kita masing-masing. 2.Sholat Maktubah secara berjamaah baik di Masjid maupun musholla sementara diganti dengan pelaksanaannya dengan sholat di rumah masing-masing. 3. Berbagai kegiatan baik yang bersifat keagamaan ( Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu) dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda. 4.Berkaitan dengan pelanggaran terhadap tiga poin diatas, akan berkonsekuensi hukum dengan peraturan yang berlaku. Demikian Maklumat ini dibuat dan disampaikan untuk dipatuhi seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Gresik terhitung mulai tanggal ditetapkan maklumat ini, Senin ( 30/3/2020).
Penulis Pendiri dan Penanggung jawab redaksi infojatim.com Arifin s.zakaria
Post a Comment