Jateng, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Aksi mogok pendistribusian barang yang di lakukan para pengemudi angkutan barang Indonesia di hari pertama Senin tanggal 23 Maret 2020 di sejumlah wilayah Indonesia khususnya Jawa tengah,Jawa timur, dan jawa barat berlangsung aman dan terkendali.
Hal tersebut di sampaikan oleh team aksi 23 - 25 yang memantau melalui laporan setiap ketua lintas komunitas dan juga responden yang di terjunkan di koridor wilayah kota masing-masing. Bahwa aksi mogok 23- 25 berjalan sesuai instruksi dan konsep dari hasil diskusi antar lintas komunitas pengemudi yang ada di Indonesia khususnya Jawa dan Sumatera.
Terlihat dari aksi tersebut tidak ada yang turun ke jalan melakukan unjuk rasa ataupun membentuk kerumunan massa di ruang publik atau di tempat umum. Aksi 23- 25 hanya di lakukan di garasi masing-masing pemilik armada dan juga berhenti di rest area ataupun di lokasi parkir,terminal kendaraan muatan barang atau cargo.
Dalam aksinya tersebut para pengemudi menuntut kepada pemerintah untuk pihak dari perwakilan pengemudi di ajak duduk bersama dalam setiap rencana penetapan aturan ataupun revisi undang-undang.
Materi tuntutan dari para pengemudi angkutan barang Indonesia yang akan di ajukan kepada pemerintah seperti yang di sampaikan oleh Agus Yuda pada pertemuan dan diskusi di Mojosongo solo yaitu :
1. Penerapan ODOL / OVER LOAD OVER DIMENSI alasan kenapa hal tersebut perlu di kaji ulang oleh pemerintah karena jika regulasi ODOL ini di terapkan tanpa memperhatikan mengenai rumus ongkos pengiriman barang maka hal tersebut akan sangat berpengaruh pada melonjaknya harga barang di masyarakat karena semua muatan barang harus sesuai tonase dan otomatis ongkos jalan harus mengikuti mekanisme dan operasional uang jalan yang layak dan setoran armada yang sesuai,hal tersebut jelas memberatkan pengusaha pemilik barang karena muatan tonase berkurang dari biasanya sementara ongkos angkut harus menyesuaikan operasional pengangkutan.
Jika tidak..bisa di pastikan perusahaan angkutan barang juga pengemudi tidak akan mau jalan karena Ongkos tidak bisa memenuhi operasional.
2.KESEJAHTERAAN hal ini singkron dengan tuntutan poin 1 Karena penerapan ODOL akan sangat berpengaruh jika ongkosan tidak sesuai. Yang terjadi selama ini pengemudi belum sejahtera Karena ongkos yang murah memaksa perusahaan angkutan terutama pengusaha menengah ke bawah untuk membawa muatan melebihi tonase untuk mengejar ongkosan supaya bisa menutupi biaya operasional.
3. KEAMANAN hal ini juga berhubungan dengan poin ke 2 karena selama ini setiap permasalahan yang timbul di jalan raya adalah pengemudi yang selalu menjadi korban mulai dari tindak kejahatan penodongan perampokan bahkan penindakan petugas yang memanfaatkan pelanggaran sebagai ajang pungutan liar bahkan selalu di salahkan karena sering terjadi kecelakaan, biang kemacetan dan sasaran pungli.
4. KENYAMANAN Hal tersebut nyata terjadi dan selama ini tidak di rasakan pengemudi karena muatan yang overload adalah aturan yang di tetapkan oleh perusahaan angkutan bersama pengguna jasa angkut namun resiko penindakan petugas adalah resiko pengemudi.
Dari situlah celah oknum petugas mulai dari jembatan timbang dan kepolisian sering melakukan negosiasi terhadap pengemudi untuk melakukan pungutan liar yang akhirnya memaksa pengemudi mengeluarkan uang untuk Mel agar barang muatan bisa segera melanjutkan perjalanan demi target waktu yang di tetapkan oleh pengguna jasa angkut untuk barang sampe sesuai jadwal.
Tidak hanya sampai disitu saja menyambung poin ke 3 keamanan para pengemudi selama ini selalu terancam dan menjadi sasaran para preman dan juga penodongan dan pencurian barang muatan dan juga ban serep ketika melalui titik-titik jalan rawan terutama di daerah sumatera dan titik kemacetan tol juga penjarahan ketika mengalami kecelakaan.
5.BBM jenis solar untuk wilayah Sumatera yang selama ini masih belum terdistribusi dengan baik. Hal tersebut dirasakan oleh para pengemudi angkutan barang yang mendistribusikan barang di wilayah Sumatera masih kesulitan mendapatkan BBM jenis solar dan harga khusus atau subsidi bagi kendaraan muatan barang, petani dan nelayan yang masih sangat memberatkan.
6. TARIF TOL kenapa pengemudi menuntut untuk tarif tol mendapat perhatian dan pertimbangan dan subsidi karena jika dengan adanya tol sebagai wujud solusi kemacetan dan percepatan pendistribusian barang nyatanya hal tersebut bukanlah solusi bagi para pengemudi angkutan karena tarif tol yang di rasa masih sangat mahal oleh kendaraan golongan 2,3,4 dan 5 dengan pertimbangan kami para pengemudi angkutan barang adalah penyedia jasa yang paling produktif dan paling vital guna menunjang perekonomian negara di banding kendaraan jenis golongan 1.
7. Pendistribusian BBM untuk diluar wilayah Jawa dan Bali yang masih belum terdistribusi dengan baik dan masih tergolong langka hal tersebut berpengaruh pada harga eceran bagi para pengemudi angkutan barang yang ada di pelosok pelosok negeri yang jauh dari terminal pengisian BBM.
Itulah beberapa materi tuntutan yang diajukan oleh pada pengemudi angkutan barang Indonesia.
Dalam konsep materi tersebut para pengemudi angkutan barang tidak bermaksud untuk menentang kebijakan pemerintah ataupun melawan UU khususnya regulasi angkutan barang namun sebagai aksi untuk mendesak pihak pemerintah untuk memperhatikan dan melibatkan perwakilan para pengemudi angkutan barang untuk berdialog dan berdiskusi mengenai peraturan yang akan berlaku dan ditetapkan bukan hanya instansi yang terkait saja bukan hanya pengusaha besar saja namun juga para pengemudi yang secara nyata merasakan ketidak adilan dan kesetaraan di lapangan.
Penulis: Ari Kurniawan Zakaria responden Jateng.
Pendiri dan Penanggung jawab redaksi Arifin s.zakaria Infojatim.com.
Aksi mogok pendistribusian barang yang di lakukan para pengemudi angkutan barang Indonesia di hari pertama Senin tanggal 23 Maret 2020 di sejumlah wilayah Indonesia khususnya Jawa tengah,Jawa timur, dan jawa barat berlangsung aman dan terkendali.
Hal tersebut di sampaikan oleh team aksi 23 - 25 yang memantau melalui laporan setiap ketua lintas komunitas dan juga responden yang di terjunkan di koridor wilayah kota masing-masing. Bahwa aksi mogok 23- 25 berjalan sesuai instruksi dan konsep dari hasil diskusi antar lintas komunitas pengemudi yang ada di Indonesia khususnya Jawa dan Sumatera.
Terlihat dari aksi tersebut tidak ada yang turun ke jalan melakukan unjuk rasa ataupun membentuk kerumunan massa di ruang publik atau di tempat umum. Aksi 23- 25 hanya di lakukan di garasi masing-masing pemilik armada dan juga berhenti di rest area ataupun di lokasi parkir,terminal kendaraan muatan barang atau cargo.
Dalam aksinya tersebut para pengemudi menuntut kepada pemerintah untuk pihak dari perwakilan pengemudi di ajak duduk bersama dalam setiap rencana penetapan aturan ataupun revisi undang-undang.
Materi tuntutan dari para pengemudi angkutan barang Indonesia yang akan di ajukan kepada pemerintah seperti yang di sampaikan oleh Agus Yuda pada pertemuan dan diskusi di Mojosongo solo yaitu :
1. Penerapan ODOL / OVER LOAD OVER DIMENSI alasan kenapa hal tersebut perlu di kaji ulang oleh pemerintah karena jika regulasi ODOL ini di terapkan tanpa memperhatikan mengenai rumus ongkos pengiriman barang maka hal tersebut akan sangat berpengaruh pada melonjaknya harga barang di masyarakat karena semua muatan barang harus sesuai tonase dan otomatis ongkos jalan harus mengikuti mekanisme dan operasional uang jalan yang layak dan setoran armada yang sesuai,hal tersebut jelas memberatkan pengusaha pemilik barang karena muatan tonase berkurang dari biasanya sementara ongkos angkut harus menyesuaikan operasional pengangkutan.
Jika tidak..bisa di pastikan perusahaan angkutan barang juga pengemudi tidak akan mau jalan karena Ongkos tidak bisa memenuhi operasional.
2.KESEJAHTERAAN hal ini singkron dengan tuntutan poin 1 Karena penerapan ODOL akan sangat berpengaruh jika ongkosan tidak sesuai. Yang terjadi selama ini pengemudi belum sejahtera Karena ongkos yang murah memaksa perusahaan angkutan terutama pengusaha menengah ke bawah untuk membawa muatan melebihi tonase untuk mengejar ongkosan supaya bisa menutupi biaya operasional.
3. KEAMANAN hal ini juga berhubungan dengan poin ke 2 karena selama ini setiap permasalahan yang timbul di jalan raya adalah pengemudi yang selalu menjadi korban mulai dari tindak kejahatan penodongan perampokan bahkan penindakan petugas yang memanfaatkan pelanggaran sebagai ajang pungutan liar bahkan selalu di salahkan karena sering terjadi kecelakaan, biang kemacetan dan sasaran pungli.
4. KENYAMANAN Hal tersebut nyata terjadi dan selama ini tidak di rasakan pengemudi karena muatan yang overload adalah aturan yang di tetapkan oleh perusahaan angkutan bersama pengguna jasa angkut namun resiko penindakan petugas adalah resiko pengemudi.
Dari situlah celah oknum petugas mulai dari jembatan timbang dan kepolisian sering melakukan negosiasi terhadap pengemudi untuk melakukan pungutan liar yang akhirnya memaksa pengemudi mengeluarkan uang untuk Mel agar barang muatan bisa segera melanjutkan perjalanan demi target waktu yang di tetapkan oleh pengguna jasa angkut untuk barang sampe sesuai jadwal.
Tidak hanya sampai disitu saja menyambung poin ke 3 keamanan para pengemudi selama ini selalu terancam dan menjadi sasaran para preman dan juga penodongan dan pencurian barang muatan dan juga ban serep ketika melalui titik-titik jalan rawan terutama di daerah sumatera dan titik kemacetan tol juga penjarahan ketika mengalami kecelakaan.
5.BBM jenis solar untuk wilayah Sumatera yang selama ini masih belum terdistribusi dengan baik. Hal tersebut dirasakan oleh para pengemudi angkutan barang yang mendistribusikan barang di wilayah Sumatera masih kesulitan mendapatkan BBM jenis solar dan harga khusus atau subsidi bagi kendaraan muatan barang, petani dan nelayan yang masih sangat memberatkan.
6. TARIF TOL kenapa pengemudi menuntut untuk tarif tol mendapat perhatian dan pertimbangan dan subsidi karena jika dengan adanya tol sebagai wujud solusi kemacetan dan percepatan pendistribusian barang nyatanya hal tersebut bukanlah solusi bagi para pengemudi angkutan karena tarif tol yang di rasa masih sangat mahal oleh kendaraan golongan 2,3,4 dan 5 dengan pertimbangan kami para pengemudi angkutan barang adalah penyedia jasa yang paling produktif dan paling vital guna menunjang perekonomian negara di banding kendaraan jenis golongan 1.
7. Pendistribusian BBM untuk diluar wilayah Jawa dan Bali yang masih belum terdistribusi dengan baik dan masih tergolong langka hal tersebut berpengaruh pada harga eceran bagi para pengemudi angkutan barang yang ada di pelosok pelosok negeri yang jauh dari terminal pengisian BBM.
Itulah beberapa materi tuntutan yang diajukan oleh pada pengemudi angkutan barang Indonesia.
Dalam konsep materi tersebut para pengemudi angkutan barang tidak bermaksud untuk menentang kebijakan pemerintah ataupun melawan UU khususnya regulasi angkutan barang namun sebagai aksi untuk mendesak pihak pemerintah untuk memperhatikan dan melibatkan perwakilan para pengemudi angkutan barang untuk berdialog dan berdiskusi mengenai peraturan yang akan berlaku dan ditetapkan bukan hanya instansi yang terkait saja bukan hanya pengusaha besar saja namun juga para pengemudi yang secara nyata merasakan ketidak adilan dan kesetaraan di lapangan.
Penulis: Ari Kurniawan Zakaria responden Jateng.
Pendiri dan Penanggung jawab redaksi Arifin s.zakaria Infojatim.com.
Post a Comment