GRESIK infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik berhasil melakukan ungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Perum Alam Singgasana Blok A No.2 Desa Betiting Kecamatan Cerme, Gresik. Tiga orang pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan. 

Kapolsek Cerme AKP Nur Amin melalui Kanit Reskrim Bripka Mahrizal menjelaskan, pencurian yang dilakukan tiga pelaku terjadi pada Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 10.30 Wib. 

Ketiganya adalah S  (41), warga Desa Sukomulyo; dan NHS (39), warga Desa Banyutami, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik; serta MF (37), warga Kelurahan Tlogopojok, Kabupaten Gresik. 

Tiga tersangka mencuri sebanyak 45 drakbar berukuran 8 mm yang berada di halaman rumah korban yang tertutup pagar. Setelah berhasil mengambil, barang curian dijual kepada seorang pengepul besi tua di Pasar Loak Surabaya. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyewa mobil pick up Mitsubishi L 300 Nopol W 8816 G. Dengan mobil sewaan itu pelaku mendatangi rumah korban di Perum Alam Singgasana Blok A, Desa Betiting, Kecamatan Cerme. 

Atas kejadian itu, petugas mendapat laporan dari korban bernama Imam Sa'adah (41), warga Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya. "Berkat laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan," terang Kanit Reskrim Polsek Cerme, Rabo (26/2/2020). 

Upaya penyelidikan yang dilakukan anggota membuahkan hasil. Berdasar petunjuk dari Closed Circuit Television (CCTV) jejak kejahatan tiga orang itu terekam. Satu orang pelaku bernama Slamet ditangkap pada (23/2/2020) lalu. "Ternyata mobil yang digunakan pelaku hasil sewaan," kata Bripka Mahrizal. 

Tidak berhenti disitu. S (41) akhirnya mencatut dua pelaku lain yang turut terlibat. Yakni, NHS (39) dan MF (37). Semuanya berhasil diamankan. "Ketiganya sudah kami amankan di Mapolsek Cerme Polres Gresik," ujarnya. 

Para tersangka mengaku barang curian itu dijual seharga Rp 4,6 juta. Uang tersebut dibagi rata masing-masing tersangka. "Sementara untuk penadahnya masih kami cari," imbuhnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain mengamankan tiga tersangka, mobil pick up, uang tunia Rp 750 ribu dan satu handphone serta satu flash disk hasil rekaman CCTV. 


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment