GRESIK infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. Polres Gresik berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian Dadu - Bola 303 dari 5 ( lima) penjudi Dadu - Bola yang berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Gresik pada hari Sabtu ( 8/2/2020) pukul 16.00 wib, masing-masing pelaku bernama Reman (46), Suyono (51) keduanya sebagai Bandar dari warga Ngepung Kedamean, Harsono (40) Petaruh dari warga Ds Panyuran Kec Palang Kab Tuban, Suparmin (47) Petaruh dari warga Ds Semanis Kec Sedayu Kab Gresik. Dan sebagai Penyandang dana Sudiono (55) dari warga Ds Ngepung Kec Kedamean Kab Gresik.
Menurut kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di Ds Kisik Kec Bungah Kab Gresik terdapat kegiatan perjudian. Selanjutnya anggota Polres Gresik segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan menemukan lokasi perjudian yang dimaksud sedang melakukan aktivitasnya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap para pelaku judi jenis Dadu dan jenis bola.
Mendapati laporan dari masyarakat anggota dari Unit Reskrim Polres Gresik langsung meluncur menuju ke lokasi. Setelah sampai di tempat, anggota kedapatan beberapa orang yang telah bermain judi jenis Dadu dan jenis bola sedangkan kedatangan petugas sempat membuat kaget para penjudi. Namun petugas lebih sikap dan berhasil mengamankan lima orang yang telah melakukan permainan judi jenis Dadu dan jenis bola diantaranya 2 (dua) Bandar , 2 (dua) Petaruh , dan 1(satu) Penyandang Dana.
Dalam acara pers release.yang.di gelar di halaman Mapolres Gresik di Jl Basuki Rahmad no.22 Gresik Selasa ( 12/2/2020 '). Lebih lanjut mengatakan AkBP Kusworo Wibowo menerangkan bahwa Atas perbuatannya, petugas membawa ke 5 (lima) beserta barang bukti dari judi Dadu uang tunai Rp.4.190.000 ( empat juta seratus sembilan puluh rupiah , 1 ( satu) alat kocok Dadu, 11(sebelas) anak Dadu, dan 1 (satu) papan gambar mata Dadu
Sedangkan untuk barang bukti yang di amankan dari judi bola uang tunai Rp.2.590.000 ( dua juta lima ratus sembilan puluh rupiah). 1 (satu) papan bola adil, 1 ( satu)'banner tulisan angka, 2 ( buah) bola.
Sedangkan untuk barang bukti R2 yang bermacam macam jenis sebanyak kurang lebih 44 unit, untuk R4 sebanyak 5 unit, Polres Gresik juga memberikan kesempatan dan tidak mempersulit jika kendaraan yang di amankan di Polres Gresik untuk diambil dengan syarat mempersiapkan perlengkapan surat-surat kendaraan STNK, BPKB, dan ktp pengambil, Ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo.
Atas perbuatannya ke 5 ( lima) pelaku di kenakan Pasal 303 dan atau 303 bis KUHPidana Ancaman Hukuman 10 ( sepuluh) tahun penjara, Terang AKBP Kusworo Wibowo yang di dampingi oleh AKP Panji kasatreskrim menjelaskan dalam pers release tersebut yang di hadiri beberapa awak media.
Untuk penangkapan sabung ayam dengan lokasi yang sama para pemain lari tunggang langgang dan ayam beterbangan alias gagal dalam penyergapan, anggota Polres tidak tinggal diam untuk mencari laporan dari masyarakat jika ada permainan yang sama Polres Gresik segera mengambil tindakan.
Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)
Post a Comment