GRESIK infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. Seorang oknum yang mengatas namakan pengacara telah terjaring operasi OTT dengan melakukan pemerasan terhadap perangkat desa yang saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 369 KUHP. adapun lokasi di wilayah Ds Tanjungan Kec Driyorejo kab Gresik, Sabtu ( 15/2/2020).
Berdasarkan dari nara sumber yang di himpun ternyata perangkat desa tidak mengetahui tentang keberadaan oknum pengacara tersebut apakah pengacara yang sebenarnya atau tidak.
Setelah dari hasil penyisiran di lapangan lapangan komentar perangkat desa tersebut kepada awak media mengatakan bahwa oknum pengacara tersebut sebut saja ( MI) ternyata beliau sebagai seorang mantri dari warga Ds Dohoagung Kec Balongpanggang Kab Gresik.
Dalam aksinya Pelaku ( MI) dengan menakut -nakuti korbannya untuk segera menyerahkan uang Rp.50jt kalau tidak ingin dilaporkan ke polisi karena perangkat desa tersebut di ketahui di duga telah menyalahi aturan dalam melaksanakan proyek pembangunan desa.' Ujar seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.
Dari hasil informasi yang di himpun pada hari Sabtu 1 Februari 2020 sekitar pukul 21.30 wib dari Unit Pidum terkait pemerasan yang di lakukan terhadap Sdri Uswatun. setelah di lakukan penyelidikan, tim mengamankan pelaku ( MI) beserta barang bukti hasil pemerasan sebesar Rp.50jt, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut, 'ujarnya '.Sampai berita ini diturunkan, Minggu ( 16/2/2020) .
Bersambung........
Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)
Post a Comment