JEMBER infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Ketua LSM Gempar (Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat) Jember H.Anshori yang mempunyai anggota +- 3000 orang yang tersebar di wilayah Kabupaten Jember Mendesak Kejaksaan Negri Jember untuk segera Jemput Paksa Sdr.Dodik (Direktur Utama PT.Maksi Solusi Enjiniring) karena ybs sudah di panggil secara patut sampai dua(2)kali tidak hadir alias Mangkir dan Panggil berikut Periksa Bupati Jember FD untuk ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan dalam Perkara dugaan Korupsi dana Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan senilai Rp.7,8 Milyar dan telah merugikan Negara Rp.685 juta. 

Bahwa Sdr.Dodik dan Bupati Jember FD sangatlah patut ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan hal ini terkait dengan Keterangan Tersangka FN yang saat ini sebagai Penghuni Hotel Prodeo yakni Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas.II A. Jember. 

Sekedar diketahui bahwa pada tanggal 06 Februari 2020 Panitia Angket DPRD Jember telah minta keterangan kepada Tersangka FN di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas.II A. Jember terkait Dugaan Korupsi dana Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan yang menelan biaya dari Dana APBD Jember tahun 2018 senilai Rp.7,8 Milyar dan diduga merugikan Negara Rp.685 juta.

Bahwa Tersangka FN menerangkan kepada Panitia Angket DPRD Jember bahwasanya Jatah Bupati adalah 10 % dari uang yang didapatkan dari mengerjakan Proyek-proyek yang diduga telah dikondisikan sejak dilakukan Lelang dan Pelaksanaannya. 

Bahwa Pengkondisian Proyek diduga dilakukan secara Struktur,Sistematis dan diduga Melibatkan Bupati bersama Oknum-oknum Pejabat Pemkab.Jember. Bahwa adapun Tempat Pengkondisian tersebut adalah di Pendopo "Wahya Wibawa Nugraha" atau Rumah Dinas Bupati. 

Bahwa diduga Uang Hasil Menggarong anggaran Proyek dimaksud Ditampung dalam satu Rekening sebuah Bank atas namanya ISW alias Dodik. Berdasarkan Keterangan dari Kuasa hukum FN melalui Media bahwa Uang hasil menggarap Proyek-proyek di lingkungan Pemkab.Jember yakni +-Rp.2 Milyar telah dikirim oleh FN secara bertahap ke Rekening Pribadi Dodik sebagai Jatah fee 10 % untuk Bupati Jember FD. 

Bahwa Tersangka FN diduga masih menyimpan semua Bukti Transfer uang yang dilakukan Tersangka FN ke Rekening Penampungan dimaksud. Bahwa patut diduga Bukti-bukti aliran uang haram tersebut sudah diserahkan Tersangka FN ke pihak Kejaksaan Negri Jember terkait dugaan Korupsi dana Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan tersebut. 

Selanjutnya Tersangka FN menerangkan bahwa diduga Sdr.Dodik selaku pemilik Rekening Penampungan tersebut yang Melanjutkan aliran Uang Jatah fee 10 % untuk Bupati Jember FD. Bahwa oleh karenanya pihak Kejaksaan Negri Jember mestinya segera melakukan Penelusuran aliran dana haram tersebut dari Sdr.Dodik di kirim dan/atau masuk ke Rekening atasnama siapa???  

Bahwa menurut hemat LSM Gempar bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka Sdr.Dodik dan Bupati Jember FD patut ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan terhadap mereka. Kesimpulannya bahwa Sdr.Dodik patut diduga berperan sebagai Membantu terjadinya Dugaan Korupsi dana Proyek Revitalisasi Pasar Dimaksud karena telah menerima Transfer dana Proyek dari Tersangka FN sedangkan Bupati patut diduga sebagai Perencana dan Pelaku dugaan Korupsi dana Proyek Revitalisasi Pasar dimaksud hal ini karena selain diduga menerima uang jatah 10 % dari anggaran Proyek-proyek tersebut,tempat Pengkondisiannya dilakukan di Rumah Dinas Bupati dan Bupati diduga terlibat atau hadir dalam pertemuan pengkondisian tersebut dan/atau setidak-tidaknya patut diduga Bupati telah menyediakan tempat atau memfasilitasi Pengkondisian dimaksud. 

Bahwa patut diduga Bupati telah melihat dan mendengar tentang adanya perencanaan dan/atau Permufakatan Jahat yakni dugaan Korupsi dana Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan tersebut. Bahwa untuk mengetahui dugaan adanya acara pertemuan dalam rangka Pengkondisian di Pendopo / Rumah Dinas Bupati sebagaimana keterangan Tersangka FN maka seyogyanya pihak Kejaksaan Negeri Jember segera Melakukan Penggeledahan di Pendopo dan melakukan Penyitaan atas bukti-bukti Petunjuk termasuk cctv. 

Bahwa Bupati Jember FD patut diduga telah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Wewenang" yakni Melanggar Pasal.3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yo. Pasal.55 KUHPidana. 

Selanjutnya LSM Gempar berharap pihak Kejaksaan Negeri Jember untuk tidak ewuh-pakewuh melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan sekaligus Penahanan terhadap Bupati sebagaimana Penahanan terhadap 3 Tersangka yakni AM(Pejabat Pembuat Komitmen),FN(Konsultan Perencana Proyek) dan ES(Kuasa PT.Dita Putri Waranawa) yang saat ini mereka sudah dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas.II A. Jember sehingga Kejaksaan Negri Jember nantinya tidak terkesan masuk angin. 

Bahwa jika Kejaksaan Negeri Jember merasa ewuh-pakewuh untuk panggil dan Periksa Bupati Jember FD maka sebaiknya perkara dimaksud dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sehingga pengusutannya tidak terkesan Pandang Bulu dan/atau Pilih Tebang sehingga Hukum memenuhi rasa Keadilan,tidak terkesan seperti "Pisau Dapur yang Tajam Dibawah Namun Tumpul Diatas" sebagaimana tersebut dalam Pasal.2 KUHPidana : "Bahwa Kedudukan warga negara Indonesia di muka Hukum adalah Sama". 

Selanjutnya LSM Gempar himbau Kejaksaan Negeri Jember untuk Lakukan Lidik atas dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pemasangan Lampu hias di sepanjang Jembatan Semanggi yang menelan biaya sebesar +-Rp.4,486 Milyar,hal ini karena diduga alamat Kontraktornya Abal-abal namun bisa Lolos Verifikasi dan mendapatkan Pengerjaan Proyek dimaksud. 

Bahwa oleh karena Perkara dugaan Korupsi dana Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan tersebut telah menjadi Sorotan Publik maka LSM Gempar Jember Menghimbau Jamwas Kejaksaan Agung.RI,untuk Pro aktif Memantau jalannya Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negri Jember atas Perkara dugaan Korupsi dana Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan tersebut sebagai melaksanakan Waskat. Sampai berita ini diturunkan, Senin ( 10/2/2020). 

Ketua LSM Gempar berkomentar lantang kepada time redaksi infojatim.com ketika di wawancarai melalui kontak selulernya, LSM tersebut mengharapkan perkara tersebut segera di tindak lanjuti dengan tegas oleh penegak hukum harapan LSM dan warga masyarakat Jember proses tersebut tidak tebang pilih. 


Partner Mitra Gempar / Infojatim.com Arifin s.zakaria

Post a Comment