GRESIK infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Pilkada Gresik yang bakal digelar pada 23 September 2020 mendatang dipastikan tanpa diikuti calon perseorangan. Pasalnya, hingga resmi ditutup, KPU Gresik tidak menerima satu pun calon Bupati-Wakil Bupati yang mendaftar melalui jalur Independen.

"Hingga resmi ditutup, calon perseorangan zonk alias tidak ada satu pun yang mendaftar. Padahal, kami berharap ada calon dari perseorangan. Alhasil, Pilkada Gresik kurang asyik," ujar Ketua Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Gresik Imron Rosyadi, Senin (24/2/2020). 

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu yang akrab disapa Cak Im ini menandaskan, proses demokrasi itu kan pilihan rakyat. Kalau ada calon perseorangan, maka bisa bermacam macam pilihan, sesuai banyaknya calon. "Namun demikian, mudah-mudahan nantinya tetap terpilih yang terbaik," harapnya. 

Terkait tidak adanya calon perseorangan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Akhmad Roni mengatakan, dengan tidak adanya bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan hingga penutupan, maka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 hanya diikuti oleh calon dari jalur partai politik atau gabungan partai politik saja. 

Untuk diketahui, syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati jalur perseoramgan harus mengantongi dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah DPT Kabupaten Gresik, yakni 69.529 pendukung, dan berkas di input melalui Silon yang telah disiapkan oleh KPU. 


Penulis Ddk Pendiri dan Penanggung jawab redaksi infojatim.com Arifin s.zakaria

Post a Comment