GRESIK infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Telah dilaksanakan Mediasi dan Klarifikasi oleh Komite Masyarakat Pejuang Anti Korupsi ( Kompak) tentang pengawalan proses sidang Pra Peradilan atas Profesionalisme Kejaksaan Negeri bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik Jl Raya permata graha bunder asri Kec.Kebomas Kab.Gresik, pada hari Kamis ( 13/2/2020) yang di pimpin oleh Sdr Syaifuddin ( Korlap Aksi) .

Perwakilan mediasi masuk di Aula Kejaksaan Negeri Gresik dan ditemui oleh: Andi Rahman, SH (Kasi Datun), Ngurah Wirajaya, SH (Kasubsi Penuntutan), Dimas, SH (Kasi Pidsus). Adapun dalam mediasi tersebut Penyampaian yang di sampaikan oleh Sdr.Haris s Faqih (Ketua FORKOT) pada intinya mempertanyakan dan mengklarifikasi atas temuan OTT POLRES Gresik dan INSPEKTORAT sudah sampai pada putusan dan berkas sudah diserahkan dan di anggap belum ada pelanggaran dan itu hanya indisipliner dan belum memenuhi unsur 

Selanjutnya ini kasus OTT kok dikaitkan dengan pelanggaran indisipliner,OTT nya bagaimana dan indisipliner nya seperti apa, ' Ungkapnya, ' Bahwa kasus OTT ini dikaitkan dengan pelanggaran indisipliner apakah pihak Polisi dan kejaksaan tidak salah dalam mengambil keputusan. 

Ujar Sdr. Yasin (KOMPAK) bahwa dalam penyampaiannya untuk menyikapi hasil audiensi dari DPRD bahwa Ketua DPRD berjanji akan memanggil kejaksaan,inspektorat dan polres untuk mengklarifikasi statemaen atas hasil temuan tersebut dan akan duduk bersama yang sudah di jadwal dan di agenda kan oleh ketua DPRD Kab.Gresik 

Kemudian untuk kasus yang ada di Dinkes Gresik apa langkah yang di ambil oleh Kejaksaan dan kelanjutannya apakah sudah berhenti sampai disitu dan sudah putus mata rantai padahal tersangka sudah mengungkap aliran dana tersebut , ' ungkapnya, ' 

Dengan demikian kesimpulan dengan pelanggaran indisipliner dengan statemen dari polres sudah di nyatakan sudah ada bukti uang,pemberi,kemudian penerima kenapa tidak di naikkan oleh kejaksaan 

Untuk itu terkait kasus AHW pada saat tuntutan dalam persidangan apakah pihak kejaksaan berani dan tidak tebang pilih terhadap kasus tersebut. Tak lepas juga apa yang disampaikan .Dimas, SH (Kasi Pidsus), bahwa Kejaksaan sudah mempelajari berdasarkan pasal 100 KUHAP di anggap tidak dan belum memenuhi unsur, kemudian terkait untuk Dinkes sesuai pasal 183 KUHAP dan menurut keterangan terdakwa minimal harus ada alat bukti dua yang saling berhubungan, Pungkasnya.

Untuk inspektorat terkait berkas dari Polres sudah dipelajari dan sudah di teliti masih belum lengkap kemudian dikembalikan lagi ke polres karena keterangan sepihak tidak bisa dinaikkan ke duduk perkara jika tidak dilengkapi bukti pendukung lengkap. 

Dan kewenangan dari kejaksaan hanya mempelajari dan meneliti berkas tersebut apakah sudah terpenuhi dan memenuhi,jika belum terpenuhi maka berkas tersebut dikembalikan biar memenuhi materiil yang di ajukan Sebagai bukti pendukung dari pernyataan dan perkataan Sdr.Nurul dholam kita juga tidak mudah percaya begitu saja, pihak kejaksaan juga menerjemahkan fakta fakta pada persidangan yang di kemukakan pihak tersangka 

Pernyataan sepihak dari yang bersangkutan itu pernyataan dan ungkapan yang bersangkutan dan kita tidak bisa serta Merta untuk mempertanyakan aliran dana itu ke siapa siapa saja kalau tidak ada alat bukti pendukung lengkap dari pernyataan pada saat fakta persidangan. 

Terkait indisipliner kita kembalikan lagi ke pihak yang menangani dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Gresik. Lebih lanjut di katakan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komite Masyarakat Pejuang Anti Korupsi (KOMPAK) tersebut merupakan bentuk Klarifikasi terkait permasalahan Korupsi dan OTT yang ada di Kabupaten Gresik, Pungkasnya. 


Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment