BANGKALAN infojatim.com – Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. "Satuan Reskrim Kamal berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus pembobolan yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Fauzi Siswandi (29) pada hari senin (20/01/2019) jam 11.00 wib.

"Reskrim Kamal bekerja sama dengan Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Pemuda pengangguran asal Jalan Jambu Raya No. 129 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan ini di wilayah hukum Surabaya. 

"Ketika hendak di tangkap di tempat persembunyiannya, Polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena tersangka berusaha melawan kepada petugas. "Kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan Indrasari (44) yang berdomisili di jalan Salak IX No. RT 005 / RW 007 Desa Banyuajauh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan yang di terima oleh Reskrim Kamal.

"Waktu itu, Indrasari berniat memanasi mobil miliknya yang lama tidak digunakan. Mobil tersebut berada di rumah Indrasari yang berlokasi di jalan Jambu raya No. 127 Desa Banyuajuh Kec Kamal Kab Bangkalan, yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. 

"Saat Indrasari hendak menuju lokasi, dirinya mendapati pagar rumahnya sudah terbuka dan mobil Kijang Krista Nopol M 1076 HM yang terparkir di dalam garasi rumahnya juga raib. Saat itulah Korban sadar bahwa telah menjadi korban pencurian dan segera melapor ke Polsek Kamal.

"Mendapati laporan dari korban, pihak kepolisian Reskrim Kamal langsung bergerak dengan melakukan olah TKP dan identifikasi serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. " Dari olah TKP dan keterangan para saksi inilah, Polisi mendapatkan petunjuk bahwa Ahmad Fauzi Siswandi yang juga tetangga korban adalah pelaku pencurian tersebut.

"Dalam penyelidikannya, polisi mendapati informasi bahwa tersangka sedang berada di Surabaya beserta barang curiannya. karena wilayah hukumnya Surabaya, maka Reskrim Kamal bekerja sama dengan Resmob Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sampai berita ini diturunkan, Selasa ( 21/1/2020). 

"Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menghadiahi timah panas. "Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu Unit mobil toyota krista Nopol M 1076 HM tahun 2000 berwarna biru metalik, sebuah gunting, serta sebuah kunci kontak duplikat. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal Tujuh tahun penjara. 


Penulis MWR / ARZ infojatim.com

Post a Comment