GRESIK infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. Dua oknum anggota Reskrim polsek duduk Sampeyan Gresik kembali di laporkan secara resmi ke Polres Gresik pada hari kamis (26/12/2019) dengan nomor laporan : K/04 /X11/ 2019 /sipopam. pukul 10.00 - 12.00 WIB sudah terlayani dengan prima.

Melaporkan terjadinya peristiwa perkara dugaan pelanggaran disiplin tidak mentaati peraturan per Undang-undangan yang berlaku dan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia serta melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf G, pasal 5 huruf A dan pasal 6 huruf W, peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang terjadi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik pada Selasa, 3 Desember 2019 yang di lakukan oleh AIPDA yang berinisial CH anggota Reskrim polsek Duduk Sampeyan, kesatuan Polres Gresik. 

Dengan wujud perbuatan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2019 sekira 12.30 WIB, AIPDA berinisial CH bersama dengan AIPDA inisial AR mendatangi warung milik Arifah yang berlokasi di jalan raya Duduk Sampeyan termasuk Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, sehubungan AIPDA berinisial CH mendapat informasi bahwa di warung milik Arifah tersebut digunakan untuk minum-minuman keras. 

Selanjutnya Arifah menerangkan kepada awak media bahwa benar warung miliknya memang pernah digunakan untuk Miras oleh sopir truk, namun Miras tersebut yang membawah adalah sopir truk sendiri, Arifah juga menegaskan bahwa di warung miliknya tidak pernah menyediakan atau menjual Miras namun hanya menyediakan tempat karaoke saja," terangnya. 

"Setelah itu AIPDA berinisial CH meminta uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kepada Arifah sebagai uang keamanan dan menyuruh Arifah untuk menyampaikan pesan AIPDA (CH) meminta uang kepada pemilik warung lainya yang berada sepanjang jalan raya Duduk Sampeyan untuk memberikan uang sebesar Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulanya sebagai uang keamanan kepada AIPDA (CH). 

Namun pemilik warung di sepanjang jalan Duduk Sampeyan keberatan, karena kondisi warung sepi pelanggan. Sehingga Arifah maupun pemilik warung lainya belum ada yang memberikan uang," ujarnya yang di sampaikan kepada anggota Paminal Sipopam Polres Gresik Aiptu Darmaji Serta Anggota lainya yang saat itu datang ke warkop jalan raya Duduk Sampeyan Desa Tambakrejo.

Sehubungan dengan kejadian tersebut membuat resah semua pemilik warung yang ada di wilayah jalan raya Duduk Sampeyan terutama Desa Tambakrejo. Dan kasus ini juga sempat di gemparkan oleh 2 ( Dua) media online media Online Infojatim.com dan media Krindo ( Kriminal Indonesia), dari kedua pemberitaan tersebut, menurut Rumor atau informasi di lapangan ke dua media tersebut mau di laporkan / dituntut dari pihak Polsek Duduk Sampeyan menurut dari nara sumber yang ada di lapangan. 

Dan kedua media tersebut Pendiri dan Penanggung jawab redaksi infojatim.com dan Harian Memo selalu siap untuk di laporkan karena kedua media tersebut mempunyai data bukti pendukung baik rekaman ataupun video dalam pemberitaan tersebut. 

Karena tidak ada suatu kemitraan dengan baik dan tidak dapat berkoordinasi dengan baik maka dari pihak media online video - video tersebut oleh pendiri dan penanggung jawab Redaksi infojatim.com sebelumnyq sudah di kirimikan ke kontak ponsel Akbp Kusworo wibowo SH, SIK, MH Kapolres Gresik, video tersebut pada intinya untuk dapat di ketahui apa yang terjadi di Polsek Duduk Sampeyan Gresik. 

Dengan adanya kejadian tersebut Harian Media Online Infojatim.com siap mengawal dan Monitoring sambil menunggu proses perkembangan selanjutnya dari Paminal Sipopam Polres Gresik.

Bersambung..........


Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment