GRESIK infojatim.com - Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. Aksi turun jalan yang dilakukan aksi Unjuk Rasa oleh pekerja / buruh yang tergabung dalam DPC FSP KAHUTINDO Kab Gresik, bertempat di PT. Aplus Pacific alamat Jl. Raya Deandles KM 39 No. 99 Ds. Campurejo Kec. Panceng Kab. Yang diikuti oleh pendemo sebanyak -+ 150 orang dengan Korlap Sdr. AGUS SALIM, SH, MH selaku Ketua DPC FSP Kahutindo Gresik.Rabo ( 11/12/2019). 

Adapun pelaksanaan aksi yang dipergunakan 1 Unit R4 Mobil komando, .+- 200 Unit R2, Spanduk, Banner dan Bendera organisasi yang di pakai pada saat aksi turun jalan tersebut 

Adapun tuntutan dalam pelaksanaan aksi turun jalan tersebut adalah 
1.Berikan hak-hak pekerja baik yang menyangkut hak normatif maupun hak hak yang menyangkut keselamatan dan perlindungan dalam melakukan pekerjaan. 
2. Tidak melakukan tindakan arogansi, intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja / anggota PUK SP Kahutindo PT. Aplus Pasific.
3. Agar Disnaker Kab. Gresik lebih aktif dan intensif dalam upaya melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan ataupun pencegahan pelanggaran hukum ketenagakerjaan di wilayah Kab. Gresik.

Massa aksi tiba di depan Perusahaan PT. Aplus Pacific. Selanjutnya dilaksanakan mediasi di dalam perusahaan PT. Aplus Pacific, dengan kegiatan mediasi yang diikuti Pihak Management PT. Aplus Pacific : Sdr. GOVINDRO HENDRAWAN selaku Kepala Cabang PT. Aplus Pacific Panceng., Sdr. GHOZI selaku HRD PT. Aplus Pacific Panceng, Sdr. SYAHRUL.,Sdr. PUJO, Sdr. KAMIL selaku Kepala Cabang PT. Gemah Ripah Panceng selaku PPJP ( Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja ) di PT. Aplus Pacific. 

Dari DPC FSP Kahutindo Kab. Gresik yang di ikut oleh Sdr. AGUS SALIM selaku Ketua DPC FSP Kahutindo Kab. Gresik, Sdr. HARI WAHYONO selaku Sekertaris DPC FSP Kahutindo Kab. Gresik, Sdr. SURYO selaku Ketua PUK Kahutindo PT. Aplus Pacific, Tak lepas juga Muspika Panceng, AKP DARSUKI selaku Kapolsek Panceng, KAPTEN Kav. TRIYONO selaku Danramil Panceng. 

Dari Disnaker Kab. Gresik Sdr. UTUT ADIANTO WAHYU WIDAYAT, S.H selaku Ka Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Sdr. SUMARDI Salah satu Ketua DPC FSP Kahutindo Kab. Gresik yang bernama Sdr Agus Salim yang intinya memyampaikan beberapa tuntutannya sbb : 
1) Terkait masalah PHK sesuai dengan undang undang dimana pekerja diberhentikan dari perusahaan hal tersebut sudah masuk kategori PHK maka sehubungan dengan adanya PHK terhadap Sdr. SARNO agar pihak perusahaan memperkejakan kembali yang bersangkutan. 
2) Sehubungan dengan mutasi karyawan memang wewenang dari pihak perusahaan namun dalam mutasi harusnya diatur dalam PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) antara pihak perusahaan dan karyawan, maka sehubungan dengan adanya mutasi terhadap salah satu karyawan a.n Sdr. SUGIANTO mohon dipertimbangkan kembali mengingat yang bersangkutan bekerja di bagian sopir di PT. Aplus Pacific Panceng dan setelah dilakukan mutasi di perusahaan PT. Aplus Pacific Segoromadu yang bersangkutan tidak memiliki job disana. 
3) Berikan hak uang lembur / overtime kepada pihak karyawan. 
4) Terkait dengan masalah laka lantas khususnya pekerja dibagian supir agar pihak perusahaan peduli. 
5) Berikan hak cuti sesuai UU selama 12 hari kerja. 
6) Agar perusahaan mengganti uang BBM terhadap supir. 

Tanggapan Sdr. GOVINDRO HENDRAWAN selaku Kepala Cabang PT. Aplus Pacific Panceng yang intinya sbb : 
1) Terkait masalah mutasi itu merupakan kebijakan pimpinan perusahaan guna untuk kepentingan berjalannya produksi perusahaan bukan karena adanya diskriminasi perusahaan dan terkait mutasi Sdr. SUGIANTO selaku supir dimana di perusahaan PT. Aplus Pacific yang ada di Segoromadu membutuhkan tenaga sopir. 
2) Sehubungan dengan uang ganti BBM terhadap supir a.n SUGIANTO dimana sudah diberikan oleh pihak perusahaan sesuai dengan struknya dan apabila ada tagihan kembali maka silahkan struk diajukan ke perusahaan dan akan kami ganti sesuai dengan struk. 
3) Memang diperusahaan ada uang lembur namun sesuai kebijakan pihak perusahaan untuk uang lembur diganti dengan uang makan dimana untuk besaran uang makan tambahan sesuai dengan wilayah kiriman antara lain diwilayah Kab. Gresik sebesar Rp. 25.000, Surabaya sebesar Rp. 30.000 dan Sidoarjo sebesar Rp. 35.000. 
4) Masalah cuti selama ini tidak ada masalah disini dimana sudah kami sosialisasikan kepada pihak pekerja bahwa agar cuti diajukan minimal 3 hari sebelum hari H dan apabila ada hak cuti yang tidak diambil oleh karyawan maka kami gantikan sesuai haknya yang diatur dalam Undang-undang. 
5) Terkait masalah laka kerja selama ini pihak perusahaan tidak pernah lepas tangan dimana kami selalu berusaha melakukan mediasi antara pihak yang terlibat laka lantas dengan pihak karyawan kami dan juga kami berikan bantuan secara finansial terhadap karyawan kami yang terlibat laka lantas. 
6) Sehubungan dengan adanya PHK terhadap Sdr. SARNO dimana pihak perusahaan tidak pernah melakukan PHK namun yang ada saat itu Sdr. SARNO menolak kami berikan pekerjaan maka selanjutnya kami kembalikan masalah Sdr. SARNO kepada pihak PPJP / Outsoursing. 

Adapun hasil kesepakatan bersama antara pihak Managemen perusahaan PT. Aplus Pacific dengan DPC FSP Kahutindo Kab. Gresik dalam pelaksanaan mediasi tersebut diatas adalah sbb : 
1) Terkait mutasi Sdr. SUGIANTO kebijakan perusahaan dan akan diberikan pekerjaan sebagai sopir. 
2) Pengaturan BBM setiap ada bukti tentang tambahan maka perusahaan siap mengganti sesuai dengan struk. 
3) Masalah overtime diganti dengan uang makan dan akan dibicarakan khusus. 
4) Masalah cuti tahunan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perusahaan. 
5) Terkait kecelakaan dalam melakukan pengiriman akan dibicarakan sesuai teknis dan sesuai kronologis setiap kejadian ( segera dibicarakan ). 
6) Masalah PHK Sdr. SARNO segera dipertimbangkan akan dibicarakan secara khusus antara PT. Aplus Pacific dengan PT. Gemah Ripah. 
7) Sebagai akibat unjuk rasa ini tidak ada intimidasi dan deskriminasi yang dilakukan perusahaan.

Bahwa aksi yang dilaksanakan oleh serikat pekerja Kahutindo tersebut untuk menuntut hak hak pekerja yang belum diberikan oleh pihak PT.Aplus selama ini dan adanya sikap arogan dari pihak perusahaan kepada para pekerja yang bekerja di PT. Aplus Pasific. Selama giat berjalan dengan aman dan kondusif yang terpantau langsung oleh tim Infojatim.com dengan tim pengamanan dari anggota Polsek Panceng dibawah kepemimpinan AKP Darsuki sebagai Kapolsek Panceng beserta anggotanya.


Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi).

Post a Comment