GRESIK infojatim.com - Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap, Aksi Unjuk Rasa Damai Oleh DPC SP / SB / SEKBER (SEKRETARIAT BERSAMA) Kab.Gresik yang bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Jl. Permata Griya Bunder Asri No 233 Kec Kebomas Kab Gresik yang diikuti Oleh 700 Orang dengan penanggung jawab Sdr.Darmawan Basuki.SE (SEKBER GRESIK), Kamis ( 12/12/2019).
Adapun tuntutan dalam aksi demo tersebut dari para pekerja atau buruh sbb:
1. Segera tetapkan dan rekomendasikan usulan UMSK Kabupaten Gresik 2020 Kepada Bupati Gresik.
2. Realisasikan komitmen pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat,buruh dan pekerja se Kab.Gresik.
Agenda aksi demo di mulai dengan massa aksi unjuk rasa damai dengan melakukan orasi demo secara bergantian, para buruh atau pekerja menyuarakan aspirasinya di depan pintu gerbang kantor Disnaker yang pada intinya Kita meminta pertanggung jawaban ke pada Dinas tenaga kerja Kab Gresik untuk menghapus adanya UU No 13 / 2013 tentang ketenagakerjaan yang bisa merugikan serikat buruh dan pekerja, dan kami meminta segera rekomendasikan UMSK dan Realisasikan kesejahteraan untuk masyarakat buruh dan pekerja di Kab.Gresik.
Selanjutnya masa aksi unras ditemui oleh AKBP Kusworo Wibowo, S.H. S.I.K, M.H. (Kapolres Gresik ), yang intinya sbb:
a.menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi oleh undang undang maka dari itu marilah kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif, " ujar Kapolres Gresik', di depan para buruh atau pekerja dalam aksi demo tersebut.
b. Dengan adanya aksi unjuk rasa damai saya sebagai Kapolres Gresik akan menjaga keamanan khususnya Kabupaten Gresik dengan itu kita semua harus menjaga ketertiban pelaksanaan aksi damai ini.
c. Dan sebaik baiknya manusia harus berbuat baik dan bermanfaat bagi sekelilingnya, karna dengan berbuat baik kita sudah menjalin silaturahmi dan sesama kita atau yang terdekat kita, dengan adanya giat ini kita harus menjaga keamanan dan ketertiban agar kita semua bisa menjalankan aktifitas dengan baik.
Dari perwakilan dewan pengupahan dari masa aksi unjuk rasa damai ditemui oleh Ibu.Dra.Ninik Asrukin.MM (Kadisnaker Kab.Gresik) Bpk. Utut Adianto W Hidayat.SH dan Bpk.Drs. Kuntatit Hargiono dari ( Disnaker Kab.Gresik). yang intinya sbb:
a. Kabupaten Gresik menyepakati nominal UMSK untuk kemudian disampaikan kepada Bapak Bupati Gresik
b.surat edaran Gubernur Jawa timur Nomor.560/15006/012/2019 tanggal 22 Juli 2019 perihal usulan UMSK tahun 2020. Dalam poin 3 yang berbunyi " apabila di Kabupaten/Kota tidak memiliki asosiasi sektor pengusaha dan/atau asosiasi sektor pekerja,dewan pengupahan Kabupaten/Kota dapat menetapkan upah minimum sektoral ".
c.Dalam Surat edaran Gubernur Jawa Timur nomor : 560/23715/012.3/2019 d.Peraturan dewan pengupahan Kabupaten Gresik Nomor : 1 tahun 2019 tentang tata tertib dewan pengupahan Kabupaten Gresik,pasal 15 ayat (1) pengambilan keputusan dalam rapat Depekab pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat (tidak ada votting/pengambilan suara terbanyak ).
Akhirnya Mediasi untuk menyepakati usulan nominal UMSK 2020 telah selesai dengan berita acara dan ditandatangani oleh semua dewan pengupahan yang mengikuti mediasi Bahwa dengan adanya aksi unjuk rasa damai yang di selenggarakan oleh DPC/ SP/ SB / SEKBER Kab. Gresik untuk segera merealisasikan dan menyepakati usulan UMSK 2020 dan untuk segera diajukan kepada Bupati Gresik
Dengan demikian selama aksi unjuk rasa damai yang di laksanakan oleh SEKBER ( Sekretariat Bersama) Kab Gresik yang juga terpantau langsung di lapangan oleh pendiri infojatim.com, dengan pengawalan dan pengamanan ketat dari tim satuan anggota Polres Gresik di bawah Pimpinan Kapolres Gresik Akbp Kusworo wibowo SH, SIK, MH berjalan aman tertib dan terkendali.
Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)
Post a Comment