GRESIK infojatim.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik, kembali gelar sidang Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon atau Penggugat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik AHW nonaktif terus bergulir. Sidang yang memasuki hari ke-lima ini makin memanas dengan agenda keterangan saksi-saksi. Kamis (7/11/2019). 

Pemohon (Penggugat Sekretaris Daerah Gresik AHW ) menghadirkan ahli hukum pidana dari Unir DR. Bambang Suheriadi. Sedangkan dari termohon (Kejaksaan Negeri Gresik) juga menghadirkan 5 orang saksi fakta, 2 orang dari penyidik Kejaksaan, 2 satpam perum reginci dan 1 pejabat kepala BKD Nadlif. 

Ketika menetapkan tersangka harus mempunyai alat bukti yang cukup yang terkait tindak pidana yang disangkakan. 

"Alat bukti itu terkait. Ketika alat bukti digunakan. Biar aman, penyidik harus mengumumkan DPO," tegas DR. Bambang Suheriadi ahli hukum pidana dari Unir. 

Ahli mengatakan. Kalau sudah dipanggil sebagai tersangka sampai 3 kali tidak menghadap ke penyidik, itu sudah dikatakan melarikan diri. 

"Kendati saksi sama, dengan kasus yang sebelumnya itu boleh-boleh saja. Tapi saksi yang akan menjerat tersangka harus diperiksa lagi," ujarnya. Ahli juga menyampaikan, sebuah kasus korupsi Penyidikan tidak ada batas kadaluarsa. Bukti yang sebelumnya digunakan untuk tersangka M. Muchtar sah. "Kendati itu masih banding penyidik sah menetapkan tersangka," ujarnya. Sampai berita ini diturunkan.


(Masih Bersambung) 


 Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment