NGANJUK infojatim.com – Salah satu perbuatan yang tidak terpuji dilakukan oleh Sumardiono, oknum pegawai Bank BRI Unit Brebek, Kabupaten Nganjuk, terhadap Andi Wijaya alias Andik (korban), seorang Wartawan yang tinggal di Dusun Jajar, RT02 RW.03, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Ngajuk.
Korban Andi Wijaya, ketika dikonfirmasi oleh awak media Minggu (6/10/2019) mengatakan, kejadian terjadi pada hari Minggu (6/10) pukul 12.00 WIB, dimana Sumardiono, selaku Ketua rt lewat di depan rumah korban sambil membawa belanja melewati portal yang baru dibangun malam hari. Kebetulan belanja yang dibawa oleh Sumardiono, terjatuh tepat depan dirumah korban Andi Wijaya.
Andik menambahkan, melihat hal itu, lalu korban keluar rumah dengan maksud membantu si Sumardiono, tetapi justru cacian yang didapat, sampai akhirnya terjadi cekcok mulut.
Dengan sikap arogannya Sumardiono berkata "tak tonyo cangkemmu" (tak pukul mulutmu) sambil melayangkan pukulan ke mulut saya," kata Andi Wijaya.
Sumardiono ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, dia mengatakan, saya khilaf dan mengakui salah.
Merasa menjadi korban penganiayan, setelah mendapatkan visum et repertum, Andi Wijaya pun langsung melaporkan perbuatan Sumardiono, oknum pegawai BRI tersebut ke Polsek Loceret, dan menyerahkan permasalahan ini agar diproses secara hukum.
Nampaknya, apa yang dialami Andi Wijaya ini, benar-benar dilaporkannya ke Polsek Loceret. Hal ini terbukti adanya Tanda Bukti Lapor Nomor:TBL/54/X/2019/JATIM/RESNGANJUK/SEKLOCERET.
Didalam uraian kejadian pada Surat Tanda Bukti Lapor dengan jelas diuraikan/disebutkan secara singkat: "Kejadian pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Sdr. Sumardiono berpapasan di depan rumah Pelapor dan bertemu dengan Pelapor. Selanjutnya Sdr. Sumardiono cekcok mulut dengan Pelapor permasalahan pemasangan portal, kemudian Pelaku (Sumardiono) memukul Pelapor sebanyak 1 (satu) kali ke arah mulut Pelapor hingga bibir atas dan bawah berdarah dan kemudian di lerai oleh saksi Nanang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loceret untuk ditindak lanjuti. Adapun barang bukti dalam Tanda Laporan Polisi ini, korban Andi Wijaya melampirkan bukti hasil Visum Et
Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)
Post a Comment