JEMBER - Setelah sekian lama tidak ada kabar beritanya, Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim kembali menelisik perkara dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial ternak Kabupaten Jember tahun 2015.
Sebelumnya kasus ini telah menjerat Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni, mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto, dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Jember Ita Poeri sebagai terdakwa dan tersangka. Ketiganya sudah ditahan.
Dana hibah Bansos ternak bersumber dana APBD Jember tahun anggaran 2015 sebesar Rp 33 miliar. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 158 kelompok penerima dana hibah yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza mengatakan, ia tidak memahami materi apa saja yang sedang dialami oleh Kejati Jatim, dirinya mengaku hanya menyediakan tempat saja yang digunakan oleh tim Kasi Pidsus yang diketahui oleh Asih mantan Kasi Pidsus Kejari Jember.
"Memang benar selama dua hari sejak Kamis dan Jum'at ini lima orang tim Kejati turun ke Jember untuk mendalami kasus korupsi, namun saya tidak mengetahui secara detail, langsung saja ke ketua tim, karena kasus itu telah dilimpahkan ke Kejati,"jelas Prima Idwan Mariza berkomentar kepada awak media dan Lsm, Jum'at (25/10/2019)
Salah satu Kelompok penerima bantuan ternak sapi Jaya Mulya anggaran 2016 pengajuan 2015 asal Gumukmas Imam Subahir, membenarkan bahwa kehadirannya di Kejari Jember untuk memenuhi undangan dari Kejati Jawa Timur melalui Kasi Pidsus Kejari Jember.Sampai berita ini diturunkan, Sabtu ( 26/10/2019).
Hal itu juga dibenarkan beberapa perempuan berjilbab, bahwa kehadirannya untuk memenuhi undangan Kejati Jawa Timur. "Dari kelompok konveksi jahit-menjahit wilayah Kencong, mendapat undangan jam sepuluh pagi," aku perempuan yang enggan namanya dipublikasikan.
Penulis - Partner Arifin s.zakaria Infojatim.com team
Post a Comment