GRESIK infojatim.com – Perintah Majelis Hakim Tipikor Surabaya agar Kejaksaan Negeri Gresik melakukan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik dengan terpidana mantan Sekban PPKAD, M. Mucktar mulai dilakukan. 

Surat perintah penyidikan lanjutaan sudah dikeluarkan, tim Jaksa Pidsus lansung mengambil langkah cepat dengan memanggil 7 orang saksi pada Senin (14/10/2019). 

Dari 7 saksi yang dipanggil diantaranya para Kepala Badan dan Kepala Bagian BPPKAD Gresik dan satu saksi mantan Kepala BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekda Pemkab Gresik. 

Dari pantauan awak media ini sampai berita ini ditayangkan, hanya 6 orang saksi yang datang memenuhi panggilan Pidsus Kejari Gresik, diantaranya Kabid dan Kabag. Akan tetapi Mantan Kepala BPPKAD tidak memenuhi panggilan penyidik, Ketidak hadiran mantan orang satu di BPPKAD itu masih belum diketahui alasannya. Pasalnya, hingga pukul 12.00 WIB, dia belum datang memenuhi panggilan Kejaksaan. 

Salah satu penyidik Pidsus Kejari Gresik yang enggan namanya disebut membenarkan bahwa hari ini ada 7 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengembangan potongan jasa insentif di BPPKAD Gresik.  

" Dalam pemeriksaan kali yang datang cuma 6 orang yakni kepala badan, Kabag di BPPKAD yang satu yakni mantan kelapa BPPKAD tidak datang," tegasnya. 

Hal tersebut juga dibenarkan oleh petugas security A. Iqbal, Menurutnya, ada 6 orang yang masuk ke ruangan pidsus " saya tidak tahu kepentingannya apa, saya hanya melihat ke 6 orang tersebut masuk ke ruang pidsus sekitar pukul 09.00 WIB, "terangnya. 


Penulis Arifin s.zakaria pendiri Infojatim.com

Post a Comment