GRESIK infojatim.com - Dalam agenda sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum, kembali Polsek Kebomas, Polres Gresik, dan Polda Jatim tidak beretikat baik terhadap jalannya persidangan karena tidak hadir dalam persidangan tanpa disertai alasan yang sah menurut hukum.
Atas permohonan di ruang sidang kuasa hukum Anton Hery Wibawa SH dari penggugat Muchamad Saifudin sempat terjadi perdebatan kepada ketua majelis hakim Putu Gede Hariadi di ruang sidang, sehingga hakim yang memimpin dalam persidangan tersebut tersinggung, Kamis (26/9/19).
Dikarenakan beberapa kali agenda sidang gugatan PMH sampai sidang Mediasi yang ke - 3 secara administrasi data pendukung identitas foto kopi ktp para tergugat tidak pernah disertakan atau di tunjukkan identitas dari para tergugat Kapolsek Kebomas, Kapolres Gresik, Kapolda Jatim.
Karena bagi kuasa hukum penggugat merupakan syarat mutlak yang di inginkan berdasarkan pedoman undang - undang komentar dari kuasa hukum Anton Hery Wibawa SH.
Dan ketua hakim sudah memberikan respon atas keberatan dari kuasa hukum penggugat tentang keberatan - keberatan yang di ajukan dari kuasa hukum tersebut sudah di catat oleh Panitera pengganti, tinggal nanti menunggu keputusan akhir dalam persidangan yang akan datang.
Hal tersebut berakibat si dang ke 3 mediasi perkara nomer 74 /Pdt.G/2019/PN Gsk terkait penggelapan kopra milik Mochamad Saifudin dilanjutkan ke pembacaan gugatan, sidang di lanjutkan kamis mendatang 3 Oktober 2019.
Bersambung.........
Penulis ARZ / HDK team dari infojatim.com.
Post a Comment