GRESIK infojatim.com - Pada sidang ke 2 media di PN Gresik pada hari Kamis tanggal 19/9/19 setelah selesa sidang Mediasi team hukum tergugat enggan berkomentar kepada awak media.
Team kuasa Hukum dari H.Mohammad Saifudin sebagai penggugat, kuasa Anton Wibawa SH berkomentar lantang kepada awak media dalam agenda mediasi hakim bertindak tegas agar tergugat memenuhi kewajiban secara administrasi, dan dapat untuk menghadirkan ke tiga tergugat yaitu Kapolda Jatim, Kapolres Gresik, Polsek Kebomas dan membawa tanda bukti legalitas ktp atau foto kopi ktp.
Sidang Mediasi ke 2 ini dipimpin oleh Hakim Herdianto Sutantyo SH, MH atas saran Beliau supaya membuat usulan surat Perdamaian. Dan usulan surat perdamaian tesebut permintaan dari kuasa hukum H.Mohammad Saifudin yang diinginkan dari penggugat.
Kuasa hukum Anton Wibawa SH memohon kepada Majelis hakim dalam sidang Mediasi. Ke 2 ini Affair dan terbuka, karena Tergugat tidak beritikad baik mulai sidang pertama sampai sidang Mediasi ke dua secara administrasi tidak terpenuhi komentar dari kuasa hukum penggugat kepada awak media dan juga terpantau langsung dari awak media.
Sesuai perma nomor 1 tahun 2016 bahwa siapapun berkedudukan sama dimuka Hukum dan yang memanggil Pengadilan Wajib hadir, sedangkan kita minta Mediasi ditiadakan dan langsung masuk ke pemeriksaan perkara dan kami minta Sidang dipercepat ujar Kuasa Hukum. ' H.Mohammad Saifudin.
Harapan dari kuasa hukum penggugat Anton Wibawa SH untuk sidang Mediasi ke 3 Kamis mendatang tanggal 26.September 2019 semua dapat hadir dan persyaratan berkas lengkap, agar ada kepastian hukum tetap yang di inginkan oleh H.Mohammad Saifudin sampai berita ini diturunkan, Jum.at (20/9/19).
HDK/ARZ infojatim.com (pendiri dan penanggung jawab Redaksi)
Post a Comment