GRESIK infojatim.com - Sidang Gugatan Perdata( Perbuatan Melawan Hukum ) PMH nomer perkara 74 /Pdt/G/2019 /PN Gsk. Atas laporan M.Syaifudin terkait penggelapan kopra 1 truck cold diesel berujung ke.Praperadilan di SP3 oleh Polsek Kebomas Gresik, di karenakan penanganan proses kopra yang di gelapkan oleh PT Aneka Nusa Tama di Ds Golomantung kec Kebomas Gresik.
Karena Muchamad Saifudin sebagai penggugat merasa tidak puas atas penanganan tersebut, akhirnya pada sidang ke dua hari kamis ( 5/9/2019) di Pengadilan Negeri Gresik penggugat yang di dampingi oleh kuasa hukumnya.
Sebelum sidang berjalan kuasa hukum dari penggugat Anton Hery Wibawa, SH mempertanyakan kepada ketua majelis hakim apakah terkait surat kuasa sudah di tanda tangani oleh pemberi kuasa pihak yang tergugat, dalam kenyataannya yang sudah di tanda tangani pihak tergugat adalah dari Polres Gresik sudah di tangan tangani oleh Akbp Wahyu S.Bintoro, juga dari pihak Polsek Kebomas Gresik sudah di tanda tangani oleh Kompol Mahmud surat kuasa tersebut, selanjutnya dari pihak tergugat Polda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan belum di tanda tangani.
Dalam ruang sidang tersebut team kuasa hukum dari polda Jatim menyampaikan kepada ketua majelis surat tersebut masih di meja Kapolda belum di tanda tangani, Ironisnya secara administrasi belum terpenuhi pada akhirnya di tolak oleh kuasa hukum penggugat.
Penggugat berbicara lantang dalam ruang sidang tersebut memohon kepada ketua majelis hakim untuk penandatanganan setiap pemberi kuasa mohon untuk di lampirkan identitas foto copi ktp untuk pembanding tanda tangan tersebut agar tidak terjadi dugaan rekayasa tanda tangan tersebut.
Selanjutnya sidang ke dua tidak bisa di lanjutkan di tolak oleh kuasai hukum penggugat dan ketua majelis hakim dan di lanjutkan pada hari kamis mendatang 12 September 2019, pihak tergugat harus memenuhi untuk kewajiban surat kuasa yang sudah di tanda tangani oleh Kapolda Jatim yang pada saat ini masih menjabat sebagai Kapolda Jatim.
Dalam ruang sidang tersebut yang di pimpin oleh Putu Gede Hariadi kurang lebih sekitar 30 menit Ketua majelis menutup di dalam ruang sidang tersebut.
Masih terkait sidang tersebut dari beberapa awak media sempat mewawancarai kepada kuasa hukum penggugat Muchamad Saifudin berbicara secara lantang bahwa sidang yang ke dua kali ini pada kenyataan pihak tergugat tidak memenuhi dan tidak menghargai dalam persidangan tersebut bahkan dalam sidang pertama tanggal 5 September 2019 hakim sudah memberikan waktu dalam tempo satu minggu agar dapat terpenuhi secara administrasi surat kuasa tersebut.
Dari team awak media infojatim.com sebagai pemantau dan monitoring perkara proses gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) , Muchamad Saifudin sebagai penggugat yang di dampingi oleh kuasai hukumnya berkomentar kepada awak media saya sebagai penggugat memohon dengan seadil - adilnya dalam proses perkara gugatan tersebut kepada Pengadilan Negeri Gresik.
Karena kopra saya yang di gelapkan satu Truck Cold diesel saya mengambil langkah untuk melaporkan lanjutan di bola pimpong dari Polsek Kebomas ke Polres Gresik, dari Polres Gresik ke Polda Jatim pada akhirnya tidak terlayani dengan baik, akhirnya pada tanggal 16 Agustus 2019 saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gresik untuk melanjutkan gugatan perkara melawan hukum (PMH).
Dari team media menanyakan kepada Muchamad Saifudin siapa - siapa saja yang turut tergugat beliau langsung berkomentar lancar dengan keras untuk tergugat Polsek Kebomas, Polres Gresik, dan Polda Jatim karena saya menggugat ada dasar undang undang terkait untuk bermediasi lanjutan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
Usai persidangan dari beberapa awak media berusaha untuk wawancara kepada kuasa hukum tergugat baik yang dari Polres Gresik, ataupun kuasa hukum dari Polda Jatim juga Kanit Reskrim Daut dari Polsek Kebomas yang saat ini di tugaskan sebagai Kanit Reskrim Polsek Panceng Gresik enggan berkomentar dan menolak ketika di wawancarai segera meninggalkan dari kantor pengadil negeri Gresik, sampai berita ini diturunkan, Jum.at (6/9/19).
Bersambung......
HDK/ARZ infojatim.com ( pendiri dan penanggung jawab redaksi)
Post a Comment