GRESIK - Arifin S. Zakaria mendatangi Polres Gresik, Kamis (4/4/2019) untuk menyampaikan sebagai tanda bukti berkas BAP penyidikan laporan tahun 2017 kepada Kapolres Gresik Akbp Wahyu S.Bintoro, laporan tersebut sebelum di jabat oleh Akbp Wahyu S.Bintoro terkait penyerobotan lahan proses penjual dan pembeli lahan bermasalah di Cetrohadi Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik yang masih dalam proses penanganan penyelidikan Polres Gresik atas laporan tersebut.

Dalam waktu singkat padat selama 6 hari mendapatkan respon dari Akbp Wahyu S.Bintoro untuk segera dilakukan penanganan untuk pemeriksaan penyelidikan dan akhirnya AKP T.Andaru Rahutomo S,H S.I.K.bersama team anggota gelar perkara untuk penetapan tersangka atas dugaan lahan bermasalah disalah satu areal Cetrohadi Kecamatan Duduksampeyan Gresik. 

Setelah di simpulkan dalam gelar perkara tersebut di duga dua tersangka yang bernama Nur Rokhim dan H Jauni.,dalam proses pemeriksaan tahun 2017 sempat di hadirkan kepala desa Kunawi dan mantan Kepala desa H Sun,an sebagai saksi untuk di mintaI keterangan, dan beberapa saksi yang sudah terperiksa oleh penyidik tipikor Polres Gresik.

Perlu diketahui berkas penjual tahun 2017 baru di dilimpahkan tahun 2019 ini untuk di jadikan bahan tahap ke P19 atau P21 pada kenyataannya mentah lagi yang di amati atau di pantau langsung oleh beberapa awak media perkara tersebut. 

Pembeli atas nama Sdr Sari masih melandai landai menghirup angin segar dan belum ada pemeriksaan lanjutan ke unit tipikor atas laporan Rusdianto. berkas dari Polres Gresik ke Kejaksaan Gresik hingga saat ini tahun 2019 masih belum ada kejelasan terkait kasus tersebut.

Akhirnya ahli waris hingga sekarang masih dalam kondisi terkatung-katung. Mendengar adanya laporan tersebut dalam pemeriksaan yang masih belum ada kejelasan serta kepastian, AKBP Wahyu S. Bintoro, S.H., S.I.K. M.Si selaku Kapolres Gresik seketika langsung dengan tegas dan bijaksana memanggil AKP T. Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K selaku Kasat Reskrim untuk memerintahkan anggotanya, agar segera menindak lanjuti perkara yang dinilai sebelumnya masih sempat tertunda dikarenakan sesuatu yang belum ada kejelasannya. 

"Kita ini Pelapor yang tadi malah sempat ditanyakan oleh Penyidik, lalu yang seharusnya yang menempatkan pasal KUHP pidana Pelapor atau yang melayani sebagai penerima laporan, ini merupakan jawaban yang jadi tanda tanya ungkap dengan tegas Arifin S. Zakaria, pria yang akrab biasa dipanggil dengan julukan Arifin Bodrex. ketika awakmedia mendengar keluh kesahnya terhadap kinerja dari salah satu oknum Penyidik tipikor Polres Gresik.

Menurut Achmad Hasiono selaku dari salah satu Ahli Waris yang sudah menemui Penyidik berinisial S dan E mengakui ada sedikit kendala teknis yaitu Salah Penempatan Pasal sehingga proses penyelidikan ini sempat prosesnya lamban atau terkatung-katung, ibarat menangis tidak keluar air mata akhirnya pelapor tidak mendapatkan kepastian dan keadilan seadil adilnya komentar dari pelapor / ahli waris yang bernama Rusdianto dan Achmad Hasiono berkomentar kepada awak media. 

Disamping itu ironisnya lagi, korban di sarankan oleh penyidik untuk pembeli atas nama Sdr. Sari di laporkan untuk membuat laporan baru ke SPKT Polres Gresik, Sedangkan ditahun 2017 sebelumnya melaporkan Nur Rokhim dkk dalam laporan tersebut , namun ditahun 2019 ini diarahkan untuk membuat laporan baru sebagai pembeli yang bernama Sdr Sari atas petunjuk penyidik.

Keesokan harinya Rusdianto dan Achmad Hasiono selaku salah satu Ahli Waris sempat menanyakan kelengkapan berkas di Kejaksaan Gresik, namun menurut penjelasan dari JPU kepada Achmad Hasiono masih banyak kekurangan berkas tersebut dalam tempo dekat akan dikembalikan ke Polres Gresik oleh jaksa yang menangani perkara tersebut "Kenapa berkas sudah lama masuk di Kejaksaan kok dikembalikan ke Polres Gresik??? , apa kekurangannya???. Masyarakat dan Keluarga selaku Ahli Waris membutuhkan keadilan dan kejujuran", ungkapnya dengan resah pada (Senin 5/8/2019) Achmad Hasiono selaku keluarga ahli waris dari Saman ( orang tua Rusdianto) menemui Budi selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) sekitar pukul 09.00-10.00 wib pagi dan Budi menyarankan kepada Achmad Hasiono selaku Ahli Waris agar menemui Penyidik Tipidkor berinisial S dan E Polres Gresik untuk mengetahui kejelasannya. Sampai berita ini diturunkan, Rabo (7/8/2019). 

Rusdianto yang juga merupakan Pelapor mengatakan, "Gara-gara masalah kasus tersebut mulai tahun 2017 hingga 2019 yang sempat prosesnya lamban dalam penanganannya, , saya sebagai Ahli Waris merasa dirugikan sampai saya harus menggadaikan rumah saya ( Achmad Hasiono) ke Bank sebesar 125 juta. Sampai sekarang cicilannya pun belum lunas untuk pembiayaan operasional masalah tersebut", ungkapnya kepada awak media infojatim.com

"Bagaimana ini kinerja oknum Penyidik berinisial S dan E yang berpengalaman cukup dalam menangani proses tersebut, namun kok juga bisa Human Error salah ketik untuk pengetikan laporan ketika laporan di SPKT Polres Gresik. Seharusnya dilaporannya tertulis nama Sdr Sari selaku pembeli yang berjenis kelamin laki-laki namun dalam laporan ini kok malah diketik berjenis kelamin perempuan?, kok bisa ya?", ungkap Arifin Bodrex dengan tanda tanya..? ... Lanjut Arifin Bodrex, " Apakah mungkin Penyidik tersebut dalam program Kapolri selama ini yaitu Promoter (Profesional, Modern & Terpercaya) apakah sudah di terapkan program Kapolri tersebut yang dibentuk demi kemajuan Polri untuk melayani masyarakat harus lebih teliti dan hati hati, ", ungkap Arifin Bodrex kepada awak media dengan penuh tanda tanya terkait kinerja oknum Penyidik di Polres Gresik. 


Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi). 

Post a Comment