GRESIK infojatim.com - Menurut usia perkawinan Anak salah satu isu Yang Masuk Dalam Sustainable Development Goals (SDGs)Artinya dalam.Pembangunan yang berkelanjutan (TPB) Merupakan Agenda Pembangunan yang Disepakati oleh Negara negara ke anggota Perserikatan Bangsa Bangsa, Rabu (21/8/2019). 

Sidang Umum PBB di New York Bulan September 2015. SDGs Merupakan tujuan yang belum tercapai di Indonesia justru ada pada target-target yang terrkait nilai kehidupan perempuan di Indonesia.salah satunya menurut angka perkawinan anak yang Ada di Indonesia dalam Perjuangan Usia 20 Tahun . 

Saat perkawinan anak sudah di kenal masyarakat menjadi kesadaran kita bersama kata Ibu Direktur KPS2K jatim Iva Hasanah ST sembari memaparkan. Pemerintahan Badan Pusat Statistik siap menyediakan Data Pilah Perkawinan anak diperbarui Tahun 2017. Menurut Perguruan Tinggi Organisasi Perempuan Komunitas Akar Rumput Kaum Muda.

Dengan demikian metode-metode yang beragam. Dengan demikian Upaya mencapai tujuan 5 SDGs.untuk menghapus perkawinan anak masih pelik adalah menyadarkan kelompok kelompok konservatif yang selama Ini menghambat Indonesia yang dapat menebitkan kebijaksanan nasional.  

Menghapus masa perkawinan anak, bersama ini pencegahan dan penghentian masa perkawinan anak bisa juga didukung melalui terbitnya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah dapat dijadikan dasar hukum payung peraturan bagi pelaksanaan hukum yang ada di masyarakat untuk bergerak bersama dalam pencegahan dan penghentian perkawinan anak. 

Surat tersebut diedarkan Kabupaten Gresik Tahun 2018 tentang pencengahan dan penghentian perkawinan anak. surat itu diputuskan dan dihasilkan oleh proses analisa perkawinan anak di Gresik. Untuk menjadi bagian dalam mendukung gerakan bersama pencegahan dan penghentian perkawinan anak di Gresik supaya pentingnya dalam mewujudkan hal diatas. 

Institut kapal perempuan bekerjasama dengan KPS2K, EM2030 mewujudkan dan menyelenggara pemerintahan Kabupaten Gresik itulah paparan dari Bpk Dr.Adi Yumanto selaku Kadis KBPP dan PA. 

Surat Edaran Pencegahan dan Penghentian perkawinan anak bertujuan untuk mensosialisasikan, mendorong partisipasi kepada para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, daerah, desa, perwakilan jaringan NGO, pemimpin perempuan akar rumput dan media untuk menggunakan Indeks Gender SDGs sebagai bahan dari data untuk bahan program dan informasi yang digunakan masing-masing unsur itulah pesan Justin A dari Institut KAPAL perempuan pada pukul 09.00 - jam 13.oo Wib di BKKBN Gresik. Sampai berita ini diturunkan. Kamis (22/8/2019). 

Demikian juga kata Lokeswan l. Wardani S.sos menambahkan supaya masyarakat mendorong komitmen pemangku kepentingan terutama dari unsur kepala desa untuk menjadikan surat edaran sebagai acuan dalam pembuatan peraturan desa untuk mendukung gerakan pencegahan dan penghentian perkawinan anak di desa.. Dialog yang hebat pada siang ini dimoderatori oleh Ibu Ir.Soerati Mardhiyaningsih.M.Sisekaligus kabid PP dan PUG Dinas KBP3A. 

Demikian acara ini diselenggarakan oleh Institut KAPAL Perempuan bersama mitra kelompok sumber-sumber kehidupan KPS2K Jawa Timur dan Equal Measure 2030 (EM 2030) serta bekerja sama dengan pemerintah kabupaten Gresik jawa .peserta +30 (Tiga Puluh) yang Terdiri dari Unsur Pemerintahan daerah (OPD -OPD).

Kepala Desa Sekolah Perempuan NGO/LSM /LPA dan Jaringan advokasi Perkawinan Perempuan Anak, Untuk Mencapai SDGS di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.


HDk/ARZ infojatim.com ( pendiri dan penanggung jawab redaksi)

Post a Comment