GRESIK infojatim.com - Warga Gresik harap hati-hati saat meninggalkan kunci motor walaupun di dalam rumah. belum lama ini, Kepolisian Resort Gresik bersama Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan.

Polrestabes Surabaya menangkap AAS al. SUMO, ( 28 ) Tahun, Warga Jl. Raya Tubanan,RT 03 RW 09, Kelurahan Karangpoh Kec. Tandes Surabaya, usai menggasak sebuah rumah di Dsn. Tanah Rt. 001 Rw. 002 Desa Tanahlandean Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, Senin tanggal 1 Juli 2019, diketahui pukul 19.00 Wib, di rumah RW ( korban). 

Kala itu, tersangka baru saja menggasak barang-barang di rumah saat penghuni sedang Mengikuti acara undangan syukuran tetanganya, selesai kegiatan tersebut korban memarkir di ruang tamu lalu korban masuk ke ruang keluarga lihat TV dengan jarak 5 meter, motor pun raib. 

Awalnya malam hari sekira pukul 18.45 Wib, sepeda motor honda Scoopy nompol W-2650 BP milik korban di parkir di dalam rumah di ruang tamu korban RW, Kunci motor dalam keadaan di kunci tergantung dengan posisi menghadap ke selatan. 

Sekira pukul 19.00 Wib ibu korban keluar rumah dan melihat sepeda motor honda scoopy No-pol W-26XX-BP sudah tidak ada ditempat, kemudian menanyakan kepada korban, mendengar hal tersebut kemudian korban cek dan benar sepeda motor milik korban sudah tidak ada ditempat.

Korban melapor ke Polsek Balongpanggang guna proses lebih lanjut, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah). Berdasarkan hasil penyelidikan. hari Selasa, (02/7/2019), pukul 03.30 wib pelaku AAS berhasil di amankan. Oleh anggota Polrestabes Surabaya saat pelaku mau membawa ke Madura untuk di jual tepatnya di jembatan Suramadu, di karena kan plat dari motor tersebut tidak ada dan tanpa dilengkapi surat kendaraan bermotor. Sampai berita ini diturunkan, Jum,at (5/7/19). 

Keterangan pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Balongpanggang yang sesuai dengan motor korban, selanjutnya Anggota Reskrim Polrestabes Surabaya koordinasi dengan Polsek Balongpanggang Polres Gresik untuk proses pengambilan TSK dan BB sebab pelaku juga ada TKP di wilayah Surabaya sebagai Curanmor sehingga dilakukan penahanan di Polrestabes Surabaya sedangkan BB Sepeda motor Scoopy diambil Kanit Reskrim Polsek Balongpanggang guna proses di wilayah Polsek Balongpanggang,"Ungkapnya. 

Dari pengakuan pelaku ke Polisi, selama ini memang berprofesi menjadi pencuri. pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan di atas 7 tahun.tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya. 

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro SH.S. I. K. M.si membenarkan atas kejadian yang menimpa warga gresik atas kehilangan motornya dan kini tersangka tertangkap di Surabaya saat menuju Tol Suramadu. "Dengan adanya kejadian ini, saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi saat meninggalkan rumah. bisa saja kasus serupa kembali terjadi," kata AKBP Wahyu S Bintoro.


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com (Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment