SURABAYA infojatim.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditereskrimum Unit V Subdit 3 Jatanras) Polda Jatim Mengamankan Seorang Terduga pelaku pencabulan di bawah umur Pelaku bernama PRW alias PRND asal Tulungagung, (33) tahun yang bertempat tinggal Perum Citra Damai Desa Ringinpitau Korban FR (16)tahun, RZ (15) tahun status kedua korban seorang pelajar.

Menurut Keterangan Kanit V Subdit 3(tiga) Jatanras AKP Muhammad Aldi Sulaiman Bahwa kami mengamankan 1 (satu) orang terduga tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pekerja perias manten Menurut penyelidikan polisi pelaku mempunyai kalainan dengan penyuka sesama jenis sejak tahun 2004 hinga saat ini pelaku mengaku telah hubungan sesama sejenis kurang lebih dengan 50 orang laki -laki, semua korban yang diajak berhubungan badan masih di bawah umur pada jumat (28/6/2019) ucap Aldi. 

Lanjutnya Aldi menambahakan rata - rata pelaku lakukan hubungan badan dilakukan di rumah nya sendiri yang berada di probolinggo dengan cara memberikan uang nominal 100000 (seratus ribu ) hingga samapai 150000(seratus lima ribu) dengan melakukan hubungan badan pelaku juga PRW di depan media menepis dengan mengatakan saya pun juga pernah di beri uang untuk melayani tidur bersama asal sama- sama suka ucap pelaku sampai berita ini diturunkan, Rabo (3/7/2019).

Lanjutnya Aldi akan melakukan Penyidikan dan saat ini masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus tersebut," dan Apakah jasa -jasa lain kami masih pendalaman," jelas Aldi kepada Awak media saat Konferensi Pers, Senin (1/7/2019) siang hari bertempat kantor Humas Polda Jatim. 

Kini Unit V Subdit 3 Jatanras mengamankan Uang tunai sebesar Rp 100.000-'(seratus ribu), 1(satu) unit buah HP Merk Oppo Type F9 Warna Ungu beserta Sim Card, 1(satu) buah sprei warna pink, 1(satu)buah celana dalam warna hitam, 1(satu) buah celana dalam warna biru dan 3 (tiga)lembar tisu yang terdapat bekas sperma. 

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perubahan UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. 


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com (Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment