SURABAYA infojatim.com - Subdit III Jatanras Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana dengan pemeberatan yang dilakukan oleh sepasang suami-istri. Pelaku bernama M. Syafii (25)Tahun asal bulak bnteng surabaya dan pasangan nya bernama Ninik Karlina (19) asal simpang darmo permai selatan surabaya, keduanya diketahui kos di Kapas Madya 1B Surabaya.
Aksi terakhir kedua pasangan tersebut pada, Jumat 14 juni 2019 sekira jam 11 .00 Wib, yang mana mereka lakukan pencurian sepeda montor Merk Honda Beat warna putih tahun 2017 ber plat L-2047-DG di daerah rangkah surabaya bersama dengan istri nya.
Yang mana dalam catatan kepolisian, sedikitnya mereka lakukan 8 lokasi yang telah di santroni nya, baik dengan istri sirih nya maupun kelompoknya. Daerah yang kerap disatroni keduanya yakni daerah, Kenjeran, Tambaksari, Kapas Madya, dan Tuwowo.
Ditempat yang sama saat Gelar Release Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard Sinambela mengatakan aksi pelaku kebongkar karna diawali laporan adanya aksi pencurian sepeda montor yang kerap dilakukan pasang suami istri saat itu polisi menangkap pelaku terhadap Syafi,i yang sedang menjemput istri tersangka di depan gang rumah yang ber alamat di kapas madya 1B, Surabaya ucap leo Pada hari Selasa (2/7/19).
Leo pun menambah kedua pelaku ini mempunyai peran masing masing yang mana syafi,i sebagai eksekutor pengambil hasil jerahan sepeda montor nya sedangkan istri mengantarkan sambil menunggu ketika hasil di dapat, istri pulang membawa kendaraan sendiri sedang kan suami membawa hasil jerahan nya Semua motor hasil jarahan di jual ke Madura dengan harga jual Rp. 2 hingga Rp. 3 juta rupiah dan digunakannya untuk biaya hidup.
Barang bukti yang disita dari tersangka, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol W 3855 KV, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Nopol L 3495 DU, 1 buah Kunci T dan uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 2 juta rupiah.
Sampai berita ini diturunkan Rabo (3/7/2019) Para tersangka diancam dengan tindak pidana pencurian dan pemberatan, pasal 363 KUHP. Sedangkan ancaman pidana penjaranya paling lama tujuh tahun.
Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)
Post a Comment