SURABAYA infojatim.com - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya gagalkan penyelundupan barang terlarang jenis Sabu ke wilayah Surabaya. Dua pelaku yang ditangkap bernama Ibnu Sungkono (49) asal Jalan Tambak Mayor dan Indra Wardana (27) asal Jalan Dukuh Kupang Barat 17, Surabaya..
Saat mengellar Release hari senin Pada tanggal (6/5/2019) pukul 12.30 siang hari.
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto SIK M. Si, mereka ini ditangkap pada hari Senin (6/5/2019), sekira jam 23.00 WIB, setelah pengembangan dari tersangka bernama indra mengakui bahwa barang haram tersebut dimiliki oleh WW.
Yang saat itu indra disuruh WW menjemput pom bensin mayjen Sungkono. Yang pernah bekerja dua kali bersama WW yang diketahui sebagai kurir Sabu dengan mengatakan barang haram tersebut catatan WW dititipkan indra. Dengan pemberian upah dua ratus rupiah yang akan memuluskan pekerjaan nya Indra mengenal WW saat teman nya WW berada di lapas madiun.
Dari perkenalan tersebut indra dijadikan budak sabu oleh WW. Dalam penangkapan tersebut Indra dibekuk berawal dari informasi dari masyarakat dengan adanya transaksi Narkotika jenis sabu dà Madura yang selanjutnya akan dibawa ke Surabaya.
Berdasarkan informasi warga Anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan segera memantau di pintu jembatan Suramadu tepat di jalan Kedong Coek Surabaya Utara.
Ketika sasaran yang diincarnya lewat dan keluar dari jembatan Suramadu, menggunakan sepeda Montor Vario Putih saat itu juga pelaku benama Indra. dikejar dan ditangkap setelah pemeriksaan petugas, Indra ini mengatakan bahwa dirinya hanya suruhan dari seseorang Berinisial WW (DPO) Daftar Pencarian Orang.
Sedangkan barang serbuk kristal putih jenis Sabu. Sebelumnya oleh ibnu akan diserahkan kepada tersangka Indra.
"Mereka mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu dari Madura yang akan diedarkan di Surabaya. Dengan sekali pengiriman barang haram jenis sabu tersebut, Ibnu mendapatkan upah sebesar Rp. 600 ribu, dengan cara meranjau sabu yang diakui milik WW (DPO) yang saat ini dalam pengejaran petugas," ujar Agus Saat konfresi pres, Senin (06/05/2019).
Lanjut Agus, dari penangkapan para tersangka ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap meraka untuk mengetahui bahwa sabu tersebut apakah milik jaringan Lapas, Sedangkan kedua tersangka berikut barang bukti Sabu-sabu dengan berat total 108 gram. itu kini masih diamakan dan masih dilakukan pengembangan di mapolsek Pabean Cantikan Surabaya, "imbuhnya sampai dengan berita ini diturunkan, Selasa ( 7/5/19).
Mereka, berdua ini akan terancam dengan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika yang ancamannya hukuman seumur hidup.
Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)
Post a Comment